TEMPO.CO, Jakarta -Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan salah satu program jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja. Dilansir dari djsn.go.id, Jaminan Hari Tua dapat diberikan kepada pekerja yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Dalam beberapa kasus, Jaminan Hari Tua dapat diberikan kepada pekerja yang mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Namun, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022, Jaminan Hari Tua kini hanya dapat dicairkan ketika pekerja berusia 56 tahun. Dilansir dari bisnis.com, peraturan tersebut ditujukan supaya Jaminan Hari Tua tetap sesuai dengan esensinya, yakni memberikan jaminan pendapatan bagi pekerja yang telah memasuki usia tua.
Hal tersebut membuat JHT menjadi sulit dicairkan. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan.
Konsep Sosial Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua pada dasarnya dilandasi oleh prinsip asuransi sosial. Dilansir dari djsn.go.id, prinsip asuransi sosial tersebut adalah:
- Kegotong-royongan antara yang kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, dan yang berisiko tinggi dan rendah;
- Kepesertaan yang bersifat wajib dan tidak selektif;
- Iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan;
- Bersifat nirlaba.
Selain prinsip sosial, Jaminan Hari Tua juga dilandasi prinsip ekuitas atau kesamaan. Berdasarkan prinsip tersebut, sebagaimana dilansir dari djsn.go.id, pendistribusian Jaminan Hari Tua seharusnya dilakukan secara merata dan setara. Dengan kata lain, pendistribusian Jaminan Hari Tua harus diberikan dengan nominal yang sama tanpa memandang latar belakang penerimanya.
Prinsip terakhir yang tidak kalah penting dalam JHT adalah prinsip tabungan. Dilansir dari djsn.go.id, prinsip tabungan berarti bahwa dana Jaminan Hari Tua merupakan akumulasi dari iuran pengembangan yang diberikan secara berkala.
BANGKIT ADHI WIGUNA
Baca: Mengapa Pencairan JHT pada Usia 56 Tahun Perlu Ditolak
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.