Muhammadiyah Haramkan Kripto, Asosiasi: Tak Ada Penurunan Trafik

Sabtu, 22 Januari 2022 10:17 WIB

Ilustrasi Bursa Kripto. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menghormati pandangan, kearifan dan penyikapan fatwa yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah baru-baru ini terkait aset kripto. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa bahwa hukum penggunaan aset kripto sebagai investasi maupun alat tukar adalah haram.

"Saat ini tidak ada penurunan traffic yang disebabkan adanya isu ini ya, dan kami melihat tren akan tetap stabil karena masyarakat Indonesia sudah cukup dewasa dalam menyikapinya," kata Teguh yang juga COO Tokocrypto ini saat dihubungi, Sabtu, 22 Januari 2022.

Teguh menjelaskan, aset kripto di Indonesia diatur ketat dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan. Untuk melindungi investor, pedagang dan lembaga terkait lainnya dalam bertransaksi perdagangan aset kripto, Bappebti mengeluarkan beberapa peraturan.

Salah satunya Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. "Untuk menegaskan kembali aturan main yang sah secara hukum terkait aset kripto," kata Teguh.

Menurut Teguh, asosiasi sepakat bahwa aset kripto tidak bisa dan tidak boleh dipakai sebagai mata uang maupun alat pembayaran di Indonesia. Tapi, kata dia, aset kripto dapat diperdagangkan sebagai komoditi selama memiliki underlying ataupun manfaat yang jelas bagi masyarakat. "Jenis-jenis aset kripto tersebut selama ini juga telah ditentukan oleh Bappebti," ujarnya.

Teguh mengatakan industri aset kripto di Indonesia terus tumbuh dan ribuan pekerjaan baru telah diciptakan di industri ini. Situasi ini dinilai membantu masyarakat melewati masa sulit saat pandemi Covid-19 dengan memberikan pekerjaan alternatif. "Banyak kehidupan telah ditingkatkan secara finansial karena aset kripto dan blockchain di Indonesia," ujarnya.

Di sisi lain, fatwa yang ditetapkan Muhammadiyah terbit setelah sikap yang
Majelis Ulama Indonesia atau MUI dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur lebih dulu mengharamkan kripto. “Dalam Fatwa Tarjih menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar,” tulis Muhammadiyah dalam laman resminya, Selasa, 18 Januari 2022.

Sebelumnya Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah melihat mata uang kripto dari dua sisi yaitu sebagai instrumen investasi dan sebagai alat tukar.

Berita terkait

Jika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...

3 jam lalu

Jika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...

Darmaningtyas mengatakan tak masalah jika Mendikbud era Prabowo dari Muhammadiyah, asal tokoh tersebut berlatar belakang dunia pendidikan.

Baca Selengkapnya

Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

5 jam lalu

Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah memprioritaskan pengusaha dalam negeri untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

6 jam lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kementerian Investasi Bukukan Investasi Senilai Rp 401,5 Triliun

10 jam lalu

Kementerian Investasi Bukukan Investasi Senilai Rp 401,5 Triliun

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membukukan realisasi investasi senilai Rp 401,5 triliun pada triwulan I 2024.

Baca Selengkapnya

Sinar Mas Land Melalui Digital Hub Gelar DNA VC Startup Connect

10 jam lalu

Sinar Mas Land Melalui Digital Hub Gelar DNA VC Startup Connect

Sinar Mas Land melalui Digital Hub berkomitmen untuk terus mendukung kemajuan ekosistem startup digital potensial di Indonesia melalui gerakan Digital Hub Next Action (DNA).

Baca Selengkapnya

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

Apa kata Ketum Muhammadiyah soal gugatan PDIP di PTUN?

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

1 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

3 hari lalu

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

Investasi menjadi salah satu langkah keuangan yang wajib dilakukan oleh semua orang.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

3 hari lalu

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

Zulhas menyayangkan baja tak sesuai standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi.

Baca Selengkapnya