Soal Marak Perdagangan NFT, OJK: Kami Tak Tangani Itu, Hanya Monitor

Kamis, 20 Januari 2022 14:07 WIB

Ilustrasi NFT. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida menanggapi maraknya tren perdagangan Non-Fungible Tokens atau NFT di kalangan masyarakat belakangan ini.

Ia mengatakan NFT sejatinya sudah muncul dari 2014, namun baru kembali marak belakangan ini lantaran dikaitkan dengan perkembangan kripto, misalnya Bitcoin dan lainnya.

"Sebetulnya di OJK tidak meng-handle itu karena tidak termasuk ke dalam instrumen keuangan, jadi kami mungkin hanya monitor perkembangannya," ujar Nurhaida dalam konferensi pers, Kamis, 20 Januari 2022.

Nurhaida menyadari bahwa NFT belakangan mulai muncul dalam berbagai bentuk, misalnya karya seni. "Namun, saya rasa dari ojk tidak terlalu banyak yang kami ini (tangani), hanya kami monitor saja," ujarnya.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Wimboh Santoso turut menanggapi tren NFT ini. "Keuangan digital macam-macam. Kami concern, kami pelajari. Kadang-kadang underlying-nya tidak ada hubungannya dengan sektor keuangan tapi kami monitor," ujar Wimboh

Advertising
Advertising

Ia mengatakan OJK pun memiliki grup pengembangan keuangan digital. "Itu pun antara keuangan dan non keuangan beda tipis. itu terus kami kembangkan."

Sebelumnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga menyatakan pemerintah belum mengatur mengenai Non-Fungible Tokens atau NFT.

<!--more-->

"NFT belum diatur oleh pemerintah," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya saat dihubungi, Senin, 17 Januari 2022.

Dia mengatakan aturan soal NFT baru akan dibuat setelah ekosistem bursa kripto terbentuk. "Tunggu setelah ekosistem bursa kripto terbentuk dulu," ujarnya.

Menurut dia, perlu koordinasi antar kementerian dan lembaga untuk mengatur NFT, seperti dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Otoritas Jasa Keuangan.

Sejak tahun lalu NFT kian marak di masyarakat Indonesia. Yang terbaru, media sosial dihebohkan dengan akun OpenSea bernama Ghozali Everyday. OpenSea adalah sebuah situs marketplace bagi NFT.

Dalam situs tersebut, Ghozali menjual foto-foto dirinya yang sedang melakukan selfie sejak tahun 2017 sebagai produk NFT.

NFT berupa foto-foto selfie yang diunggah oleh Ghozali ternyata menarik minat banyak orang untuk membeli dan memilikinya. Akhirnya, ia berhasil meraup keuntungan mencapai lebih dari 13 miliar rupiah hanya dari foto-foto selfie yang ia unggah pada situs OpenSea.

CAESAR AKBAR | HENDARTYO HANGGI

Baca: Kini Giliran Muhammadiyah Resmi Haramkan Kripto, Apa Sebabnya?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

3 jam lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

2 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

3 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

3 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

3 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

6 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

6 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

6 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

6 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

6 hari lalu

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya