Ditagih Satgas BLBI, Bos Texmaco Pertanyakan Empat Versi Utang

Senin, 3 Januari 2022 13:30 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) memberi salam kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto seusai pelantikan Tim Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Kemenkeu, Jakarta, Jumat 4 Juni 2021. Tim Satgas BLBI resmi dilantik dan akan melakukan penagihan kepada seluruh pihak yang terlibat yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp110,454 triliun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta – Pemilik dan bos Grup Texmaco Marimutu Sinivasan menyatakan dirinya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban utang perusahaan kepada negara sebesar Rp 8,09 triliun. Hanya saja, ia mempertanyakan empat versi utang dan masing-masing memiliki nominal yang berbeda-beda.

“Kami meminta keadilan dari Pengadilan karena selalu ada versi utang yang berbeda-beda,” kata dia dalam keteragan resmi yang diterima Tempo, Minggu, 2 Januari 2022.

Marimutu dan perusahaannya, Texmaco, masuk dalam daftar debitur yang ditagih utang oleh Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI. Pada 23 Desember 2021 pun, Satgas mengumumkan penyitaan sejumlah aset milik Texmaco.

Ini adalah merupakan bentuk sesudah lebih dari 20 tahun memberikan ruang dan kesempatan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga anggota pengarah Satgas dalam konferensi. Belakangan, Sri Mulyani juga membantah utang Texmaco sebesar Rp 8,09 triliun, melainkan Rp 29 triliun.

Akan tetapi, Sinivasan menyebut justru nilai utang yang beredar ada empat, bukan dua. Rinciannya yaitu sebagai berikut:

Advertising
Advertising

<!--more-->

  1. Utang Rp 8,09 triliun

Menurut dia, utang komersial sebesar ini didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Deputi Bidang Pengawasan Khusus nomor SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000. Laporan ini adalah tindak lanjut dari nota kesepakatan antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengenai penyelesaian kredit atas nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000.

“Nota kesepakatan ini ditandatangani oleh Dirut BNI Saifuddien Hasan, Kepala BPPN Cacuk Sudarijanto, dan diketahui oleh Menteri Keuangan Bambang Sudibyo,” kata Sinivasan.

  1. Utang Rp 29 triliun versi Sri Mulyani

Sinivasan mengutip pernyataan Sri Mulyani yang menyebu Texmaco punya utang kepada negara sebesar Rp 29 triliun plus tunggakan L/C sebesar US$ 80,57 juta. Angka utang sebesar ini didasarkan pada Akta Pernyataan dan Kesanggupan No. 51 pada tanggal 16 Juni 2005.

  1. Utang Rp 38 triliun

Menurut Sinivasan, utang komersial Texmaco ini terdiri dari berbagai jenis sumber penetapan. Di antaranya yaitu Rp 790 miliar tidak termasuk biaya administrasi alias biad (berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-11/MK.6/2009 tanggal 12 Januari 2009). Lalu, Rp 169 miliar termasuk biad (berdasarkan penetapan jumlah piutang negara Nomor PJPN-22/PUPNC.10.02/2018 tanggal 12 Februari 2018).

Kemudian, Rp 160 miliar termasuk biard (berdasarkan jumlah piutang negara Nomor PJPN-24/PUPNC.10.02/2018 tanggal 12 Februari 2018). Dan empat nominal utang Rp 14,3 triliun, US$ 1,6 miliar, 3 miliar Yen Jepang, dan 151 ribu Franc Perancis (berdasarkan Master Restructuring Agreement for Texmaco Group atau MRA Nomor 10 tanggal 23 Mei 2001). Semua perhitungan utang ini, kata Sinivasan, berasal dari Satgas BLBI dengan surat nomor S-820/KSB/2021.

  1. Utang Rp 93 triliun

Menurut Sinivasan, utang ini terdiri atas Rp 31 triliun dan US$ 3,9 miliar. Utang komersial ini didasarkan pada Surat Paksa nomor SP-998/PUPNC.10.00/2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang atau KPKNL Jakarta III dan ditandangani oleh Des Arman, Kepala KPKNL Jakarta III pada tanggal 10 September 2021.

Karena ada empat versi utang inilah, Sinivasan mencari kepastian ke pengadilan. Ia menggugat KPKNL Jakarta III, Kementerian Keuangan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini sudah terdaftar di pengadilan sejak Kamis, 30 Desember 2021, dengan nomor perkara 820/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Sidang pertama rencananya bakal digelar pada Selasa, 11 Januari 2022.

BACA: Marimutu Sinivasan Sebut Utang Texmaco Rp 8 T, Sri Mulyani: Padahal Rp 29 T

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

2 hari lalu

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?

Baca Selengkapnya

Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

7 hari lalu

Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga tentang Kontraktor Pembangunan Masjid Al Barkah Jakarta Timur yang Mangkrak: Punya Banyak Utang

8 hari lalu

Cerita Warga tentang Kontraktor Pembangunan Masjid Al Barkah Jakarta Timur yang Mangkrak: Punya Banyak Utang

Ahsan Hariri, kontraktor pembangunan gedung baru Masjid Al Barkah di Cakung, Jakarta Timur, dikabarkan puunya banyak utang.

Baca Selengkapnya

Jerman Minta Cina Bantu Negara-Negara Miskin yang Terjebak Utang

8 hari lalu

Jerman Minta Cina Bantu Negara-Negara Miskin yang Terjebak Utang

Kanselir Jerman Olaf Scholz meminta Cina memainkan peran lebih besar dalam membantu negara-negara miskin yang terjebak utang.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

9 hari lalu

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,025 triliun dari pelelangan tujuh seri surat utang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

19 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

20 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

20 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

20 hari lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

21 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya