Ditagih Satgas BLBI, Bos Texmaco Pertanyakan Empat Versi Utang
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 3 Januari 2022 13:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Pemilik dan bos Grup Texmaco Marimutu Sinivasan menyatakan dirinya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban utang perusahaan kepada negara sebesar Rp 8,09 triliun. Hanya saja, ia mempertanyakan empat versi utang dan masing-masing memiliki nominal yang berbeda-beda.
“Kami meminta keadilan dari Pengadilan karena selalu ada versi utang yang berbeda-beda,” kata dia dalam keteragan resmi yang diterima Tempo, Minggu, 2 Januari 2022.
Marimutu dan perusahaannya, Texmaco, masuk dalam daftar debitur yang ditagih utang oleh Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI. Pada 23 Desember 2021 pun, Satgas mengumumkan penyitaan sejumlah aset milik Texmaco.
Ini adalah merupakan bentuk sesudah lebih dari 20 tahun memberikan ruang dan kesempatan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga anggota pengarah Satgas dalam konferensi. Belakangan, Sri Mulyani juga membantah utang Texmaco sebesar Rp 8,09 triliun, melainkan Rp 29 triliun.
Akan tetapi, Sinivasan menyebut justru nilai utang yang beredar ada empat, bukan dua. Rinciannya yaitu sebagai berikut:
<!--more-->
- Utang Rp 8,09 triliun
Menurut dia, utang komersial sebesar ini didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Deputi Bidang Pengawasan Khusus nomor SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000. Laporan ini adalah tindak lanjut dari nota kesepakatan antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengenai penyelesaian kredit atas nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000.
“Nota kesepakatan ini ditandatangani oleh Dirut BNI Saifuddien Hasan, Kepala BPPN Cacuk Sudarijanto, dan diketahui oleh Menteri Keuangan Bambang Sudibyo,” kata Sinivasan.
- Utang Rp 29 triliun versi Sri Mulyani
Sinivasan mengutip pernyataan Sri Mulyani yang menyebu Texmaco punya utang kepada negara sebesar Rp 29 triliun plus tunggakan L/C sebesar US$ 80,57 juta. Angka utang sebesar ini didasarkan pada Akta Pernyataan dan Kesanggupan No. 51 pada tanggal 16 Juni 2005.
- Utang Rp 38 triliun
Menurut Sinivasan, utang komersial Texmaco ini terdiri dari berbagai jenis sumber penetapan. Di antaranya yaitu Rp 790 miliar tidak termasuk biaya administrasi alias biad (berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-11/MK.6/2009 tanggal 12 Januari 2009). Lalu, Rp 169 miliar termasuk biad (berdasarkan penetapan jumlah piutang negara Nomor PJPN-22/PUPNC.10.02/2018 tanggal 12 Februari 2018).
Kemudian, Rp 160 miliar termasuk biard (berdasarkan jumlah piutang negara Nomor PJPN-24/PUPNC.10.02/2018 tanggal 12 Februari 2018). Dan empat nominal utang Rp 14,3 triliun, US$ 1,6 miliar, 3 miliar Yen Jepang, dan 151 ribu Franc Perancis (berdasarkan Master Restructuring Agreement for Texmaco Group atau MRA Nomor 10 tanggal 23 Mei 2001). Semua perhitungan utang ini, kata Sinivasan, berasal dari Satgas BLBI dengan surat nomor S-820/KSB/2021.
- Utang Rp 93 triliun
Menurut Sinivasan, utang ini terdiri atas Rp 31 triliun dan US$ 3,9 miliar. Utang komersial ini didasarkan pada Surat Paksa nomor SP-998/PUPNC.10.00/2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang atau KPKNL Jakarta III dan ditandangani oleh Des Arman, Kepala KPKNL Jakarta III pada tanggal 10 September 2021.
Karena ada empat versi utang inilah, Sinivasan mencari kepastian ke pengadilan. Ia menggugat KPKNL Jakarta III, Kementerian Keuangan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini sudah terdaftar di pengadilan sejak Kamis, 30 Desember 2021, dengan nomor perkara 820/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Sidang pertama rencananya bakal digelar pada Selasa, 11 Januari 2022.
BACA: Marimutu Sinivasan Sebut Utang Texmaco Rp 8 T, Sri Mulyani: Padahal Rp 29 T
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.