Terpopuler Bisnis: Tommy Soeharto Bikin Lapangan Golf hingga Saran Sri Mulyani
Reporter
Tempo.co
Editor
Kodrat Setiawan
Sabtu, 18 Desember 2021 06:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Jumat, 17 Desember 2021, dimulai dari Tommy Soeharto membangun Lapangan Golf Eco Green Rp 200 miliar hingga saran Menkeu Sri Mulyani jika warisan belum dilaporkan di SPT Pajak.
Adapula berita tentang Ustaz Yusuf Mansur membantah ditangkap dan aturan naik pesawat saat libur Natal dan Tahun Baru.
Berikut empat berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang kemarin:
1. Asetnya Disita Karena Utang BLBI, Tommy Soeharto Bangun Lapangan Golf Baru Rp 200 M
Menjelang lelang aset PT Timor Putra Nasional seluas 124 Hektare pada Januari 2022 mendatang, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto membangun Lapangan Golf Eco Green seluas 87 Hektare senilai Rp 200 miliar.
New Palm Hill Golf ini adalah Lapangan Golf keempat yang dibangun Tommy Soeharto, setelah Lapangan Golf New Kuta Bali, Black Rock di Belitung, serta Palm Hill yang terletak di Desa Kadumangu Babakan Madang, Sentul, Bogor.
Media Relation New Palm Hill Golf, Thowaf Zuharon, menjelaskan, rencananya, pembangunan Lapangan Golf New Palm Hill Eco Green ini akan diresmikan oleh Tommy Soeharto (Komisaris Utama PT Boreco) bersama Darma Mangku Luhur Hutomo (putra Tommy Soeharto).
Simak lebih jauh tentang BLBI di sini.
<!--more-->
2. Aturan Naik Pesawat di Libur Natal dan Tahun Baru: Tak Ada Tambahan Penerbangan
Kementerian Perhubungan tidak memberikan izin pengajuan penambahan kapasitas penerbangan atau extra flight untuk periode Natal dan Tahun Baru 2022. Kebijakan ini untuk mengontrol pergerakan masyarakat pada libur panjang di tengah pandemi Covid-19.
“Kita semua berharap, periode Nataru (Natal dan tahun baru) ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun di dalam pesawat. Patuhi aturan yang berlaku. Bersama kita menjaga penerbangan yang sehat, selamat, dan nyaman,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, Jumat, 17 Desember 2021.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Selain tak ada penambahan frekuensi penerbangan, beleid itu mengatur persyaratan perjalanan penumpang yang akan memanfaatkan transportasi udara. Novie mengatakan penumpang dewasa atau mereka yang berusia di atas 12 tahun wajib memperoleh vaksin Covid-19 dosis lengkap dan menunjukkan hasil tes RT-Antigen. Batas waktu pengambilan sampel tes Antigen adalah 1x24 jam.
Sedangkan masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, termasuk karena alasan medis, tidak diizinkan bepergian jarak jauh untuk sementara waktu. Sementara itu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk keperluan berobat/medis namun belum memperoleh vaksin lengkap, mereka diizinkan naik pesawat asal menunjukkan hasil tes PCR dengan penambilan sampel maksimal 3x24 jam.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
3. Yusuf Mansur Bantah Ditangkap Polisi, Begini Penjelasannya
Ustaz Yusuf Mansur membantah kabar dari video yang beredar viral di publik yang menyebutkan dirinya telah ditangkap oleh polisi. Yusuf kemudian memberikan penjelasan setelah keluarganya ikut menanyakan kebenaran soal video tersebut.
"Hari ini beredar viral betul, saya ditangkap, Allahuakbar, sampai kakak saya dan keluarga saya nanya, ente ditangkap katanya? lah kalau ditangkap masa saya bisa jawab," kata Yusuf sedikit tertawa menirukan percakapannya dengan keluarga terkait kabar tersebut.
Penjelasan ini disampaikan Yusuf dalam video berdurasi 1 menit yang diunggah di Instagram resminya @yusufmansurnew yang sudah centang biru (verified). Video ini diunggah pada Kamis, 16 Desember 2021.
Setelah diselidiki, kata Yusuf, ternyata itu adalah video saat dirinya datang ke Kantor Polrestabes Surabaya yang waktu itu masih dipimpin Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho, yang saat ini sudah naik pangkat jadi Brigadir Jenderal dam bertugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri.
Waktu itu, kata Yusuf, dirinya memang hadir di muka publik karena Sandi justru ingin menerangkan ke publik terkait kasus yang terjadi. "Kalau saya bukan yang melakukan penipuan gitu," kata Yusuf.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
4. Warisan dari Mertua Belum Dilaporkan di SPT Pajak? Ini Saran Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuka kesempatan bagi masyarakat yang belum menyampaikan seluruh kewajiban perpajakannya juga yang belum ikut program Tax Amnesty 2016-2017 untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela atau yang acapkali disebut Tax Amnesty Jilid II.
Program ini dilaksanakan pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. "Kalau Anda masih punya harta warisan diberikan dari mertua atau hibah entah dari hamba Allah tapi belum disampaikan di dalam SPT Anda ini kesempatan Anda melakukannya," ujar dia dalam sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jumat, 17 Desember 2021.
Sri Mulyani mengatakan bagi masyarakat memiliki harta sejak sebelum Desember 2015 dan belum dilaporkan melalui Tax Amnesty, maka mereka dapat ikut dalam Program Pengungkapan Sukarela. Namun, tarif pajak pada program ini lebih besar ketimbang Program Pengampunan Pajak 2016-2017 lalu.
"Rate-nya pasti lebih tinggi dari Tax Amnesty dulu karena itu adil dong, yang dulu sudah ikut akan diberikan pemihakan," tutur Sri Mulyani.
Untuk harta yang diperoleh sebelum 2015, maka tarif yang dikenakan adalah 11 persen untuk harta yang berada di luar negeri. Apabila harta tersebut direpatriasi atau dibawa ke Indonesia, maka tarifnya menjadi 8 persen.
Baca berita selengkapnya di sini.