TEMPO.CO, Jakarta - Ustaz Yusuf Mansur membantah kabar dari video yang beredar viral di publik yang menyebutkan dirinya telah ditangkap oleh polisi. Yusuf kemudian memberikan penjelasan setelah keluarganya ikut menanyakan kebenaran soal video tersebut.
"Hari ini beredar viral betul, saya ditangkap, Allahuakbar, sampai kakak saya dan keluarga saya nanya, ente ditangkap katanya? lah kalau ditangkap masa saya bisa jawab," kata Yusuf sedikit tertawa menirukan percakapannya dengan keluarga terkait kabar tersebut.
Penjelasan ini disampaikan Yusuf dalam video berdurasi 1 menit yang diunggah di Instagram resminya @yusufmansurnew yang sudah centang biru (verified). Video ini diunggah pada Kamis, 16 Desember 2021.
Setelah diselidiki, kata Yusuf, ternyata itu adalah video saat dirinya datang ke Kantor Polrestabes Surabaya yang waktu itu masih dipimpin Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho, yang saat ini sudah naik pangkat jadi Brigadir Jenderal dam bertugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri.
Waktu itu, kata Yusuf, dirinya memang hadir di muka publik karena Sandi justru ingin menerangkan ke publik terkait kasus yang terjadi. "Kalau saya bukan yang melakukan penipuan gitu," kata Yusuf.
Saat itu, Yusuf menyebut ada sekelompok orang yang melakukan penipuan mengatasnamakan dirinya. Sehingga, Yusuf mengaku datang ke kantor polisi untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan atau BAP, dan untuk membuktikan dirinya tidak ada kaitan sama sekali.
Tapi, videonya bersama Sandi Nugroho itu dijadikan tumbnail video. "Narasinya, alhamdulillah ustaz bla bla bla akhirnya ditangkap," ujar Yusuf.
Adapun video Yusuf di Polrestabes Surabaya itu merupakan video lama yaitu pada 6 Maret 2020. Dikutip dari Antaranews, saat itu Polrestabes Surabaya memang memeriksa Yusuf dalam pengembangan penyelidikan perkara penipuan perumahan berkedok syariah, yang merugikan konsumen miliaran rupiah. Yusuf diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pencucian uang milik para konsumen.
Di sisi lain, video palsu yang memuat Yusuf ditangkap beredar setelah adanya sejumlah kejadian yang melibatkan sang ustaz. Salah satunya beberapa hari lalu, dalam perkara wanprestasi.
Sebanyak 12 orang menggugat Yusuf dengan tuduhan wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN Tng itu didaftarkan pada Jumat pekan lalu, 10 Desember 2021. Gugatan itu menyoal dana investasi untuk patungan usaha hotel dan apartemen haji serta umrah di Tangerang.