Ajak Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty II, Sri Mulyani: Daripada Hidupnya Gak Berkah

Reporter

Caesar Akbar

Jumat, 17 Desember 2021 18:14 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengunggah ucapan HUT ke-76 Indonesia di akun Instagram-nya @smindrawati. Ia menyandingkan perjuangan bangsa pada masa dahulu dan sekarang, Selasa, 17 Agustus 2021. (sumber: Instagram)

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak masyarakat yang memiliki kewajiban perpajakan kepada negara namun belum disampaikan, untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela atau kerap disebut Tax Amnesty Jilid II pada 2022. Program ini berlangsung pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

"Mendingan daripada hidupnya enggak berkah lebih baik ikut saja. Daripada enggak berkah dan bisa kena (sanksi) 200 persen lebih baik ikut saja. Ini kesempatannya enam bulan," ujar dia dalam sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jumat, 17 Desember 2021.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah saat ini memiliki perangkat untuk mengetahui ada tidaknya masyarakat yang masih belum menunaikan kewajiban perpajakannya. Misalnya Nomor Induk Kependudukan yang akan sama dengan Nomor Pokok Wajib Pajak, seperti tertuang dalam UU HPP.

"Anda tanya, 'ah Ibu nggak bakalan tahu lah'. Beneran nih? NIK sama dengan NPWP lho sekarang. Jadi Anda nggak bisa nanti ganti-ganti pindah nama, saya tahu," ujar dia.

Ia pun memastikan bisa mengetahui harta yang dilarikan wajib pajak ke luar negeri. Pasalnya, saat ini pemerintah telah memiliki kerja sama Automatic Exchange of Information dengan negara lain.

"Jadi sekarang ini Pak Suryo (Dirjen Pajak Suryo Utomo) sebetulnya selalu dapat di Singapura siapa saja orang Indonesia, Hongkong, Cayman Islands, Delaware, Panama, kita dapat itu informasinya," tutur dia.

Menurut dia, pemerintah juga bisa meminta negara terkait untuk memungut pajak kepada para wajib pajak di luar negeri itu atas nama pemerintah. Karena itu, ia menyarankan para wajib pajak memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela.

Sri Mulyani mengatakan bagi masyarakat memiliki harta sejak sebelum Desember 2015 dan belum dilaporkan melalui Tax Amnesty, maka mereka dapat ikut dalam Program Pengungkapan Sukarela. Namun, tarif pajak pada program ini lebih besar ketimbang Program Pengampunan Pajak 2016-2017 lalu.

"Rate-nya pasti lebih tinggi dari Tax Amnesty dulu karena itu adil dong, yang dulu sudah ikut akan diberikan pemihakan," tutur dia.

Untuk harta yang diperoleh sebelum 2015, maka tarif yang dikenakan adalah 11 persen untuk harta yang berada di luar negeri. Apabila harta tersebut direpatriasi atau dibawa ke Indonesia, maka tarifnya menjadi 8 persen.

"Kalau hartanya ada di dalam negeri seperti dapat rumah dari mertua atau warisan dan belum disampaikan, ratenya 6 persen," kata dia.

Sri Mulyani menambahkan masyarakat dengan harta yang diperoleh mulai 2016 hingga 2020 dan belum dilaporkan juga bisa mengikuti program tersebut. Tarifnya adalah sebesar 18 persen apabila harta berada di luar negeri, 14 persen jika harta dari luar negeri dibawa ke dalam negeri, dan 12 persen untuk harta di dalam negeri.

CAESAR AKBAR

Baca juga: OJK Digugat Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

3 jam lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

8 jam lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

10 jam lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

20 jam lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

3 hari lalu

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.

Baca Selengkapnya

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

3 hari lalu

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

3 hari lalu

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

3 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

3 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya