Cukai Naik 12 Persen, Sri Mulyani Berharap Produksi Rokok Turun 3 Persen
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 13 Desember 2021 18:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap kenaikan tarif cukai hasil tembakau di 2022 dapat menurunkan produksi rokok di Tanah Air sebesar tiga persen pada tahun depan.
"Ekspektasi dengan kenaikan tarif ini produksi rokok akan turun dari 320 miliar batang jadi 310 miliar batang," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin, 13 Desember 2021.
Kenaikan tarif cukai itu pun diperkirakan menaikkan indeks kemahalan dari 12,7 persen menjadi 13,78 persen. Dengan demikian, diharapkan prevalensi merokok dewasa turun dari 33,2 persen menjadi 32,26 persen.
Demikian pula dengan prevalensi merokok anak yang diperkirakan turun dari 8,97 persen menjadi 8,83 persen. "Semakin mendekati target RPJMN 8,7 persen," ujar Sri Mulyani.
Kenaikan tarif itu pun diestimasikan akan membuat penerimaan CHT mencapai target APBN 2022 sebesar Rp 193,53 triliun. Di sisi lain, kenaikan tarif cukai itu berpotensi menurunkan jumlah tenaga kerja di sektor tersebut sebanyak 457-990 orang.
Sri Mulyani menetapkan tarif cukai hasil tembakau naik rata-rata 12 persen pada 2022. Besaran tarif itu telah disepakati bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
<!--more-->
Namun, untuk kategori sigaret kretek tangan, kenaikan ditetapkan maksimum 4,5 persen. Kebijakan tersebut mempertimbangkan sejumlah kondisi, mulai dari pengendalian konsumsi rokok, ketenagakerjaan, penerimaan negara, hingga peredaran rokok ilegal.
Rinciannya, tarif CHT untuk golongan sigaret kretek mesin atau SKM I adalah 13,9 persen menjadi Rp 985, sedangkan SKM IIA dan SKM IIB naik masing-masing 12,1 persen dan 14,3 persen menjadi Rp 600.
Berikutnya, tarif untuk sigaret putih mesin I naik 13,9 persen menjadi Rp 1.065, serta SPM IIA dan SPM IIB naik masing-masing 12,4 persen dan 14,4 persen menjadi Rp 635.
Adapun untuk golongan sigaret kretek tangan atau SKT IA kenaikannya 3,5 persen menjadi Rp 440, SKT IB naik 4,5 persen menjadi Rp 345, SKT II naik 2,5 persen menjadi Rp 205, dan SKT III naik 4,5 persen menjadi Rp 115.
"Terjadi perbedaan kenaikan yang memang cukup tinggi antara yang mesin dan yang gunakan tangan," tutur Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan penyesuaian tarif cukai perlu diikuti dengan penyesuaian harga jual eceran minimum dengan pertimbangan antara lain agar tarif cukai tidak melebihi batasan 57 persen dari HJE, terutama jenis SKM dan SPM. Pada jenis SKT harga transaksi pasar telah melebihi rara-rata harga jual eceran. Dengan demikian, batasan harga jual eceran minimum pun dinaikkan rata-rata 12 persen.
CAESAR AKBAR
BACA: Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Rokok Rata-rata 12 Persen, Ini Rinciannya