Sri Mulyani Kaji Insentif Industri Hulu Migas untuk Peningkatan Produksi
Reporter
Antara
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 30 November 2021 22:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia saat ini sedang mengkaji insentif fiskal untuk industri hulu minyak dan gas bumi (migas) untuk menghasilkan reformasi peraturan kontrak hulu migas yang dapat mendongkrak peningkatan produksi.
Kajian ini dilakukan agar industri hulu migas dapat memainkan perannya saat Indonesia memasuki masa transisi energi dengan tetap berkomitmen terhadap penurunan emisi karbon.
“Detail kebijakan masih kami diskusikan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konvensi minyak dan gas (IOG 2021) yang dipantau di Badung, Bali, Selasa 30 November 2021.
IOG 2021 merupakan konvensi internasional yang diselenggarakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam rangka mendukung pencapaian visi bersama, yaitu target produksi minyak 1 juta barel per hari dan produksi gas 12 miliar kaki kubik per hari di tahun 2030.Topik transisi energi menjadi salah satu materi diskusi yang menarik perhatian peserta konvensi.
Untuk mendorong meningkatkan produksi migas, perlu usaha-usaha bersama dari semua pihak. Peningkatan investasi dalam industri migas membutuhkan dukungan berupa perbaikan fiskal dan insentif. Selain perbaikan insentif fiskal, beberapa hal yang harus dilakukan adalah kepastian kontrak, efisiensi dan teknologi, serta good governance, dan transparansi.
"Oleh karena itu Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, SKK Migas serta kalangan industri harus bekerja sama untuk menyusun kebijakan yang sesuai untuk terus mengembangkan ketahanan energi yang mendukung perbaikan ekonomi,” ujar Sri Mulyani.
Menurutnya, Indonesia tetap akan membutuhkan minyak dan gas bumi sebagai sumber energi dan bahan baku utama untuk menjamin kecukupan pasokan energi dan mendukung kegiatan ekonomi
Berdasarkan data SKK Migas, sektor hulu migas tahun lalu telah menyumbang penerimaan negara sebesar Rp103,5 triliun dengan rincian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas dan PNBP lainnya sebesar Rp70,5 triliun, serta pajak penghasilan (PPh) migas sebesar Rp33 triliun.
Pada 2021, berdasarkan perhitungan outlook bagi hasil kontrak kerja sama (Production Sharing Contract/PSC), diperkirakan sektor hulu migas akan kembali memberikan kontribusi yang besar bagi pendapatan negara. Sampai dengan 31 Oktober 2021, penerimaan negara telah mencapai 10,93 miliar dolar AS atau sekitar 150 persen dari target APBN 2021.
Angka proyeksi penerimaan negara sebesar 12,36 miliar dolar AS atau mencapai 170 persen dari target APBN 2021. Capaian tersebut belum memperhitungkan komponen kewajiban kontraktual pemerintah kepada kontraktor migas terkait.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.