Kemenkeu Kejar Penyelesaian 75 Kasus Dugaan Pidana Pajak hingga Akhir Tahun
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 23 November 2021 14:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mengejar penyelesaian 75 kasus dugaan pidana pajak sepanjang 2021. Kasus tersebut tersebar di 35 unit penegakan hukum kantor wilayah dan kantor pusat DJP.
“Sebetulnya kami tidak mengedepankan unsur pemidanaan. Kami mendukung self assesment, yaitu wajib pajak melapor dan menghitung untuk membayar kewajibannya. Namun kalau ada pelanggaran pidana, kami akan mengambil langkah tegas,” ujar Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya saat ditemui di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa, 23 November 2021.
Adapun 75 kasus itu merupakan bagian dari total 315 perkara pidana pajak yang belum terselesaikan yang secara nasional. Target itu meliputi tiga tahap administrasi perkara yang meliputi P21, penyitaan aset, dan penyerahan berkas perkara atau P22.
Kepala Seksi Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP Teguh Widodo menyatakan masing-masing perkara memiliki bobot penyelesaian perkara admistrasi. “Bobotnya 0,4 untuk P21; 0,25 untuk penyitaan aset; dan 0,35 untuk P22, “ kata dia di tempat yang sama.
Secara keseluruhan, Teguh tidak merincikan total kerugian negara dari total perkara pidana yang dikejar. Namun ia memastikan Direktorat Jenderal Pajak memiliki tanggung jawab untuk memulihkan kerugian tersebut dan mengembalikannya ke kas negara.
“Kerugian negara akan mengikuti kasusnya. Kalau kasus dibuka, akan tahu kerugian negara berapa. Namun ini secara nasional tidak menjadi bagian dari target penerimaan negara karena kan penegakan hukum,” ujar dia.
<!--more-->
Baru-baru ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan menangkap terduga pelaku tindak pidana faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau TBTS. Pelaku berinisial HI (39 tahun) dibekuk beserta barang buktinya dan telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya.
“Kasus P21 dan pelaku sudah ditetapkan tersangka. Sekarang posisi di Polda Metro Jaya,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP I Jakarta Selatan Aim Nursalim.
HI diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak untuk PT BUL yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Kasus ini berlangsung selama satu tahun dalam kurun 2011 sampai 2012.
Kanwil DJP Jakarta Selatan telah mengendus kasus ini dan meminta Aim bertanggung jawab. Namun pelaku tidak menunjukkan iktikad baik sehingga akhirnya Kanwil DJP berkomunikasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Ke Polda, kami koordinasi dengan Ditreskrimum, lalu kami temukan tersangkanya. Kemudian kami selesaikan kasus itu di bawah Kejati (Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta). Dengan para jaksa, diceritakan kasusnya untuk memperkuat dan siapa saja yang dilakukan penuntutan,” ujar Aim.
Pada 17 November, berkas penyidikan terhadap HI telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta. Pelaku kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dan berkasnya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atau P22.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: Hingga Oktober, Kemenkeu Sebut Pungutan Pajak Digital Capai Rp 3,92 T