Kecelakaan Vanessa Angel dan Asuransi: Jejak Sejarah PT Jasa Raharja

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 7 November 2021 12:48 WIB

Petugas mengevakuasi mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpangi artis Vanessa Angel dan keluarganya usai mengalami kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 arah Surabaya di Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis, 4 November 2021. Kecelakaan tersebut menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah alias Bibi. ANTARA/Syaiful Arif

JAKARTA -PT Jasa Raharja menyatakan korban kecelakaan tunggal, seperti yang menimpa Vanessa Angel, tidak mendapatkan santunan.

Vanessa Angel dan suaminya, Feby Ardiansyah, meninggal dalam kecelakaan tunggal di jalan tol Jombang-Mojokerto KM 672 Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Kamis siang lalu, 4 November 2021.

Mobil Mitsubishi Pajero putih yang ditumpanginya menabrak tiang beton pembatas jalan tol.

PT Jasa Raharja adalah perusahaan pengelola asuransi sosial yang didirikan pada 1 Januari 1960. Akta pendirian PT ini dibuat pada tahun 1981 serta telah melalui beberapa kali perubahan dan penambahan.

Dilansir dari laman jasaraharja.co.id, pembentukan dan pendirian Jasa Raharja tidak terlepas dari disahkannya Undang-Undang No. 19 PRP Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia dan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan milik Belanda.

Advertising
Advertising

Pada 1961, PNAK Eka Karya yang telah didirikan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta. Kantor cabang, kantor perwakilan, serta agen atau koresponden di dalam dan/atau luar negeri yang dimiliki PNAK Eka Karya bergerak dalam bidang usaha perasuransian. Bidang usaha ini mencakup mengadakan dan menutup segala macam asuransi termasuk reasuransi, kecuali pertanggungan jiwa, serta memberi perantaraan dalam penutupan segala macam asuransi.

Pada tahun 1965, PNAK Eka Karya kemudian berganti nama menjadi PNAK Jasa Raharja. Sebelumnya, PNAK Eka Karya memberikan pertanggungan dan asuransi yang bersifat umum, tetapi PNAK Jasa Raharja dimaksudkan untuk memberikan pertanggungan di bidang asuransi tanggung jawab kendaraan bermotor dan kecelakaan penumpang, termasuk reasuransi dan perantaraannya.

Pada tahun 1970, PNAK Jasa Raharja diubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum). Pada tahun 1978, Jasa Raharja mendapat mandat tambahan untuk menerbitkan surat jaminan dalam bentuk Surety Bond. Jasa Raharja menjadi pionir penyelenggara surety bond di Indonesia.

Pada tahun 1980, tepatnya 6 November 1980, bentuk perusahaan umum Jasa Raharja kemudian diganti menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan nama PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja. Perubahan ini dilakukan mengingat usaha yang yang ditangani oleh Perum Jasa Raharja semakin berkembang dan perlu penyesuaian pengelolaan usaha yang lebih terstruktur dan efisien.

Pada tahun 1981, perubahan nomenklatur kementerian memengaruhi Jasa Raharja dengan diterbitkannya aturan yang mengatur agar Jasa Raharja menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Anggaran dasar Jasa Raharja yang semula diatur dalam Peraturan Pemerintah pendiriannya kemudian harus dipisahkan.

Perubahan terakhir terjadi pada tahun 1994, yaitu pelepasan usaha asuransi non wajib dan surety bond oleh Jasa Raharja.

Hal itu dilakukan agar PT Jasa Raharja dapat fokus menjalankan program asuransi sosial, yaitu menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Setelahnya, perubahan dasar hukum dan perubahan signifikan lainnya terhadap PT Jasa Raharja belum terjadi hingga saat ini.

DINA OKTAFERIA
Baca : Plus dan Minus Beton Pembatas di Jalan Tol

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.


Berita terkait

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

59 menit lalu

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

Kakorlantas Polri menyatakan pihak pengusaha dan karoseri bus bisa diperiksa dalam kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

1 jam lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

Kakorlantas Polri Aan Suhanan mengatakan akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan bus SMK Lingga Kencana di Subang.

Baca Selengkapnya

4 Orang Meninggal, Ini Kronologi Mobil Fortuner Jatuh ke Jurang di Taman Nasional Bromo

5 jam lalu

4 Orang Meninggal, Ini Kronologi Mobil Fortuner Jatuh ke Jurang di Taman Nasional Bromo

Polres Malang mengungkap kronologi mobil Fortuner berpenumpang 9 orang jatuh ke jurang di kawasan Taman Nasional Bromo.

Baca Selengkapnya

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

7 jam lalu

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sedang menyiapkan berbagai upaya antisipasi kecelakaan lalu lintas oleh bus yang dinilai masih masif kasusnya.

Baca Selengkapnya

7 Pasien Dipulangkan, RS Bhayangkara Brimob Masih Rawat 5 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

7 jam lalu

7 Pasien Dipulangkan, RS Bhayangkara Brimob Masih Rawat 5 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Brimob AKBP Taufik Ismail mengatakan 7 pasien korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana dibolehkan pulang.

Baca Selengkapnya

Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

7 jam lalu

Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan memiliki sejumlah aplikasi guna meningkatkan pelayanan bidang transportasi.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

8 jam lalu

Polda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Polda Jabar telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengetahui penyebab kecelakaan bus itu.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Temuan Polisi dan Kemenhub terkait Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana

8 jam lalu

Inilah 5 Temuan Polisi dan Kemenhub terkait Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana

Polisi dan Kemenhub menemukan setidaknya lima temuan terkait kecelakaan bus yang ditumpangi Siswa SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

9 jam lalu

Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

Kepala SMK Lingga Kencana Sarojih mengungkapkan kecelakaan bus rombungan perpisahan siswanya di Subang menggunakan travel yang sama seperti study tour ke Garut pada 2023.

Baca Selengkapnya

Gagal Menyalip Dump Truck, Pengendara Motor Tewas Kecelakaan di Jalan Puspitek Tangsel

11 jam lalu

Gagal Menyalip Dump Truck, Pengendara Motor Tewas Kecelakaan di Jalan Puspitek Tangsel

Pengendara motor berinisial IZA (laki-laki, 27 tahun) tewas setelah terlibat kecelakaan di Jalan Puspitek, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya