Terpopuler Bisnis: UU Minerba Versus UU 1945, KPR BTN Fixed Rate 10 Tahun

Sabtu, 30 Oktober 2021 06:00 WIB

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat kemarin, 29 Oktober 2021, dimulai dari Mahkamah Konstitusi memutuskan beberapa ketentuan terkait izin tambang di UU Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945.

Selain itu, skema baru KPR Subsidi BP2BT BTN yang menawarkan masa bunga tetap atau fixed rate hingga 10 tahun dan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Pertamina menjual harga Pertalite di bawah harga keekonomian

Adapula berita tentang Wakil Ketua Umum Kadin Denon Prawiraatmadja mengatakan pelaku usaha menyambut baik penurunan harga tes PCR dan Facebook Inc resmi berubah nama menjadi Meta.

Berikut lima berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Jumat kemarin:

1. MK Putuskan Izin Tambang di UU Minerba Bertentangan dengan UUD 1945

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan beberapa ketentuan terkait izin tambang di UU Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini terbit setelah majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU ini.

"Dinyatakan inkonstitusional bersyarat," demikian bunyi keterangan resmi Mahkamah Konstitusi terkait Putusan Nomor 64/PUU-XVIII/2020 ini yang dibacakan pada 27 Oktober 2021.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, gugatan uji materi diajukan oleh tiga pemohonan. Tapi, hanya gugatan pemohon II yang dikabulkan sebagian oleh MK, yaitu dari Muhammad Kholid Syeirazi, pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama.

Beleid yang digugat adalah UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009). Ketentuan yang digugat terutama izin tambang seperti KK (Kontrak Karya) dan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara).

Beleid ini baru diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 10 Juni 2020. ewat beleid baru ini, Jokowi mengesahkan masukannya pasal baru yaitu Pasal 169A.

Baca berita selengkapnya di sini.

<!--more-->

2. KPR Subsidi Berbasis Tabungan, BTN Tawarkan Fixed Rate 10 Tahun

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk berupaya meningkatkan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Subsidi Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR Subsidi BP2BT) dengan menggelar akad kredit daring bersama secara nasional dengan total 600 unit rumah.

Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan untuk memacu penyaluran KPR BP2BT, perseroan juga merancang skema baru KPR Subsidi BP2BT yang menawarkan masa bunga tetap atau fixed rate hingga 10 tahun, berubah dari yang sebelumnya hanya dua tahun. Dengan skema tersebut, masyarakat kelas menengah ke bawah dapat memiliki rumah dengan nilai cicilan yang lebih murah.

"Kami berupaya menghadirkan fasilitas KPR subsidi yang sesuai dengan profil kalangan masyarakat menengah ke bawah sehingga mereka dapat segera menikmati hunian yang nyaman dan aman untuk ditinggali terutama di masa pandemi ini. Sepanjang 2021, kami telah merealisasikan sebanyak 2.250 unit KPR BP2BT," ujar Hirwandi dalam keterangan di Jakarta, Jumat 29 Oktober 2021.

KPR BP2BT BTN merupakan produk pembiayaan pemilikan rumah kerja sama Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR dengan Bank BTN, yang memberikan bantuan uang muka hingga Rp40 juta. Fasilitas kredit subsidi tersebut juga memiliki tenor hingga 20 tahun.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Pertalite di Bawah Harga Keekonomian, Ahok: Sementara Jadi Kerugian Pertamina

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan perusahaan saat ini menjual harga bahan bakar minyak (BBM) Pertalite di bawah harga keekonomian. Pertalite dijual di harga Rp 7.650 per liter, sedangkan harga keekonomian mencapai Rp 11 ribu per liter.

Ahok menyebut ketidaksesuaian harga itu menjadi kerugian yang ditanggung perusahaan. “Untuk Pertalite bukan masuk kategori subsidi. Jadi sementara jadi kerugian Pertamina,” tutur Ahok saat dihubungi melalui pesan Pendek, Jumat, 29 Oktober 2021.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan alasan perseroan menjual harga Pertalite di bawah harga pasar. Menurut Ahok, kondisi itu terjadi karena harga minyak mentah melambung di atas US$ 70 per barel.

Sementara, dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan, harga Pertalite diproyeksikan sebesar US$ 45 per barel.

Meski demikian, Ahok mengatakan belum ada rencana perusahaan untuk menaikkan harga Pertalite. Kenaikan harga menjadi wewenang pemerintah. “Keputusan di Kementerian (Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM),” ujar Ahok.

Ahok melanjutkan, perusahaan telah melakukan optimasi biaya hingga US$ 675 juta sebagai upaya agar tidak merugi. Menurut dia, Pertamina akan untung bila pemerintah setuju subsidi Premium digeser ke Pertalite.

Baca berita selengkapnya di sini.

<!--more-->

Berita terkait

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

2 hari lalu

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Alasan Bea Cukai menahan 9 supercar milik pengusaha Malaysia, Kenneth Koh

Baca Selengkapnya

Malaysia Sempat Mengutuk Facebook yang Hapus Berita PM Anwar Ibrahim Bertemu Pemimpin Hamas

2 hari lalu

Malaysia Sempat Mengutuk Facebook yang Hapus Berita PM Anwar Ibrahim Bertemu Pemimpin Hamas

Sebelumnya Oktober lalu, Fahmi memperingatkan tindakan tegas terhadap Meta dan Facebook dan medsos jika mereka memblokir kontennya

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Meta Naikkan Kembali Unggahan Facebook Pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan Hamas

3 hari lalu

Meta Naikkan Kembali Unggahan Facebook Pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan Hamas

Meta Platforms kembali menaikkan unggahan Facebook dari media Malaysia tentang pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan petinggi Hamas.

Baca Selengkapnya

82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

3 hari lalu

82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

Jusuf Kalla dikenal sebagai pengusaha keturunan Bugis yang memiliki bendera usaha Kalla Group, sebelum menjadi politisi, dua kali sebagai wapres.

Baca Selengkapnya

Facebook Hapus Unggahan Pertemuan Anwar Ibrahim dengan Hamas

3 hari lalu

Facebook Hapus Unggahan Pertemuan Anwar Ibrahim dengan Hamas

Anwar Ibrahim melakukan pertemuan dengan para pemimpin Hamas di Qatar. Unggahannya soal pertemuan itu dihapus oleh Facebook.

Baca Selengkapnya

Jalan Nasional Sumatera Barat Putus Diterjang Banjir, Pasokan Logistik Terancam

5 hari lalu

Jalan Nasional Sumatera Barat Putus Diterjang Banjir, Pasokan Logistik Terancam

Banjir menyebabkan jalan nasional di Sumatera Barat terputus. Kadin khawatir akan terjadi ancaman pada pasokan komoditas.

Baca Selengkapnya

Luhut Soal Pertalite dan Bioetanol, Berikut Daftar BBM yang Pernah Dihapus Pemerintah

6 hari lalu

Luhut Soal Pertalite dan Bioetanol, Berikut Daftar BBM yang Pernah Dihapus Pemerintah

Isu penghapusan BBM pertalite dibantah Pertamina. Sebelumnya Luhut sebut penggantian pertalite dengan bioetanol. "Harus ke sana larinya," katanya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

7 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

Terpopuler: Pemerintah Jokowi dinilai lemah terhadap Freeport, keluarga Prabowo Subianto bangun pabrik timah di Batam.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

7 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya