Apa Dampak Jika Tak Bayar Pinjaman di Pinjol Legal?

Reporter

Antara

Sabtu, 23 Oktober 2021 14:32 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai masih banyak persepsi yang keliru soal pinjaman online hingga masyarakat tidak mau membayar pinjaman.

"Orang sering salah kaprah. Pinjaman online, tidak ada tatap muka, (lalu berpikir) tidak bayar tidak apa-apa," kata Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, dikutip Sabtu, 23 Oktober 2021.

Padahal, perusahaan teknologi finansial memanfaatkan kemajuan teknologi supaya semakin mudah diakses. Dengan begitu, akan lebih banyak orang yang bisa merasakan layanan keuangan.

Rekam jejak di dunia digital tidak bisa hilang, berlaku juga untuk pinjol yang resmi. Ketika masyarakat meminjam uang dari perusahaan teknologi finansial yang resmi, rekam jejak kredit akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika tidak membayar pinjaman dari layanan tekfin yang resmi, skor kredit masyarakat yang tercatat di SLIK OJK tentu tidak baik.

Skor kredit ini sangat berpengaruh terhadap pinjaman, misalnya, jika tidak baik, orang tersebut akan dianggap berisiko sehingga akan sulit disetujui jika mengajukan pinjaman lagi.
<!--more-->
Contoh lainnya, jika skor kredit baik, bisa jadi ia akan mendapatkan bunga yang rendah pada pinjaman berikutnya karena termasuk nasabah dengan risiko rendah.

AFPI meminta masyarakat yang pernah mengajukan pinjaman pada tekfin legal untuk membuat rekam jejak kredit yang baik sejak awal.

Untuk itu, Sunu mengimbau masyarakat untuk bersikap bijak ketika mengajukan pinjaman, yaitu sesuaikan besaran pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan serta kembalikan tepat waktu.

Jika sudah telanjur mengambil kredit dan kesulitan mengembalikan, beri tahu kepada penyedia layanan atau penagih utang dan buat kesepakatan kapan bisa membayar.

Setelah itu, bayar pada waktu dan jumlah yang sudah disepakati.

AFPI menyatakan pinjaman dari perusahaan tekfin yang resmi bisa bermanfaat baik bagi konsumen produktif maupun konsumtif.

Pada sektor produktif, masyarakat bisa meminjam dana sebagai modal untuk membangun atau mengembangkan bisnis. Sementara pada sektor konsumtif, masyarakat mengajukan pinjaman ketika ada kebutuhan yang mendesak.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi: Tak Ada Layanan Pengaduan di Pinjol Ilegal

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

12 jam lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

14 jam lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

1 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

1 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

YLKI minta Satgas Pasti berantas pinjol ilegal sampai ke akarnya.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

2 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

3 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

3 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

3 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya