TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Satuan Tugas Waspada Investasi Irhamsah memberikan pemaparan mengenai perbedaan fintech peer to peer atau pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal. Dia mengatakan bunga yang ditetapkan pinjaman online ilegal tidak jelas.
"Tapi kalau yang legal jelas, transparan berapa bunganya," kata Irhamsah dalam diskusi virtual, Jumat, 22 Oktober 2021.
Dia menuturkan bunga biaya pinjaman juga tidak terbatas dalam pinjol ilegal. Sedangkan kalau yang legal jelas, bahwa total biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per hari.
Kemudian total pengembalian termasuk denda tidak terbatas untuk yang ilegal. Tapi yang legal itu maksimal pengembalian termasuk denda adalah 100 persen dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai empat bulan.
Pinjol ilegal menggunakan akses seluruh data di ponsel untuk meneror. Padahal akses yang dibolehkan pada pinjol legal adalah camera, microphone, dan location.
"Kemudian teror itu dilakukan oleh yang ilegal, kalau yang legal itu peminjam yang tidak melunasi di atas waktu 90 hari akan masuk blacklist," kata dia.
Selain itu, tidak ada layanan pengaduan pada fintech ilegal. Sedangkan yang legal ada layanan pengaduan.
Ciri pinjol ilegal juga tidak memiliki daftar pengurus dan alamat kantor tidak jelas. Namun, biasanya masyarakat meminjam dipinjol ilegal karena pencairan pinjol sangat mudah.
"Berbeda kalau yang legal memang harus seleksi," kata dia.
BACA: 3.747 Pengaduan Pinjol Ilegal, Asosiasi: Mayoritas Penagihan Tak Beretika
HENDARTYO HANGGI