TEMPO.Co, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terus memantau berbagai kasus terkait pinjaman online atau pinjol ilegal. Asosiasi mencatat sudah ada 3.747 pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal sepanjang tahun ini.
"Sebagian besar jenis pengaduan adalah kasus penagihan yang tidak beretika," kata ketua asosiasi, Adrian Gunadi, dalam keterangan resmi, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Beberapa waktu terakhir, pinjol ilegal tengah jadi sorotan. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 3.515 pinjol ilegal.
Sementara, Polda Metro Jaya menyebut sudah ada 40 perusahaan pinjoi ilegal yang dibongkar. Akan tetapi, berbagai kasus terkait pinjol ilegal masih terjadi sampai sekarang.
Adrian menilai ada berbagai faktor yang menyebabkan kasus pinjol ilegal ini masih marak. Di antaranya yaitu kemudahan dalam membuat aplikasi, situs atau web, hingga literasi yang rendah dari masyarakat dalam mengakses layanan keuangan.
Literasi ini antara lain minim melakukan pengecekan legalitas, mudah tergiur pinjaman cepat dan bernilai besar. Selain itu, masih adanya nasabah nakal yang sengaja tidak membayar atau berpenghasilan tidak cukup.
Untuk itu, Adrian mengimbau masyarakat untuk menghindar dari jeratan pinjol illegal dengan mengetahui ciri-cirinya. Di antaranya tidak terdaftar di OJK, dan penawaran bunga dan jangka waktu pinjaman yang tidak jelas.
Ciri-ciri lain yaitu website informasi perusahaan pinjol yang tidak kredibel. "Serta meminta akses data pribadi yang berlebihan.” kata Adrian.
Baca juga: Asosiasi Fintech Coret Keanggotaan Indo Tekno Nusantara yang Digerebek Polisi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.