Cerita Asosiasi Fintech Soal Penagih Pinjaman Online yang Sebar Foto Porno
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 22 Oktober 2021 21:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengklaim telah memberikan briefing atau arahan kepada salah satu anggota mereka, PT Indo Tekno Nusantara. PT Indo Tekno adalah perusahaan penagihan atau desk collection yang baru saja digerebek polisi beberapa hari yang lalu.
"Kami selalu sampaikan dilarang kerja sama dan melayani fintech ilegal, ternyata hal itu dilanggar Indo Tekno Nusantara," kata Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko dalam media gathering pada Jumat, 22 Oktober 2021.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek kantor Indo Tekno Nusantara yang berlokasi di ruko Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Banten. Polisi menyebut Indo Tekno yang merupakan perusahaan penagihan melayani 10 pinjaman online ilegal dan 3 legal.
Polisi pun telah menetapkan tiga tersangka. "Yang pertama inisial P, direktur PT ITN yang bertanggung jawab atas kegiatan pinjol ilegal," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jumat, 15 Oktober 2021.
Dua tersangka lain adalah RW dan MAF. Keduanya adalah karyawan yang bertugas sebagai penagih. "Penagihan pinjaman dengan mengirim foto korban dengan foto porno yang seolah-olah foto itu foto milik korban," kata Yusri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE. Sementara sisa karyawan pinjol lain yang ikut ditangkap, diminta wajib lapor oleh Polda Metro Jaya.
<!--more-->
Sehari kemudian, AFPI mencoret keanggotaan Indo Tekno Nusantara sebagai member associate kategori agen penagihan. "Memberhentikan keanggotaan Indo Tekno Nusantara karena perusahaan tersebut melayani penagihan pinjol (pinjaman online) ilegal," kata Ketua AFPI Adrian Gunadi.
Sunu mengatakan bahwa AFPI sebenarnya ingin membangun industri pinjaman online yang sehat. Sehingga, mereka telah melarang anggota mereka untuk bekerja sama dengan fintech ataupun perusahaan penagihan yang tidak terdaftar. "Kalau ketahuan, akan kami beri sanksi," kata dia.
Akan tetapi, dugaan pidana justru terjadi pada perusahaan penagihan seperti Indo Tekno Nusantara yang sudah menjadi anggota AFPI. Sehingga akhirnya, AFPI langsung mencoret keanggotaan Indo Tekno Nusantara.
Sunu menegaskan satu pinjaman online ilegal saja terlarang untuk dilayani oleh anggota AFPI. "Ini malahan 10," kata dia.
Di sisi lain, AFPI juga telah memasang syarat sertifikasi bagi perusahaan penagihan yang menjadi anggota mereka. Keanggotaan di AFPI tidak akan diberikan sebelum tenaga supervisor dan team leader sudah ter-sertifikasi," kata dia.
Bahkan ke depan, AFPI memperketat lagi syarat keanggotaan ini yaitu semua agen penagihan wajib tersertifikasi. Hanya saja, Sunu tidak menutup mata kalau dalam praktik di lapangan, orang bisa berubah.
<!--more-->
"Punya sertifikasi, tapi sertifikasinya mungkin ditarok, dia sudah lupa, kalau menagih," kata Sunu.
Sehingga, orang-orang seperti diharapkan bisa dilaporkan ke AFPI. Sunu menyebut pihaknya membutuhkan feedback atau tanggapan balik dari para peminjam online bila merasa dirugikan akibat cara penagihan yang tidak sesuai etika.
Saat ini, ada 106 perusahaan pinjaman online dan 22 perusahaan penagihan yang terdaftar di asosiasi. Menurut Sunu, AFPI selalu mewajibkan para anggota ini memiliki rekaman saat proses penagihan.
Sehingga ketika ada laporan masuk dari masyarkat, AFPI bisa mengecek ulang rekaman tersebut. "Jadi kami dapat melakukan verifikasi, apakah laporan tersebut valid atau tidak, berdasarkan rekaman yang ada," kata dia.
Saat ini, sudah seminggu sejak kantor Indo Tekno Nusantara digerebek polisi. Sampai sekarang, belum ada keterangan resmi dari perusahaan terkait penggerebekan tersebut.
BACA: 3.747 Pengaduan Pinjol Ilegal, Asosiasi: Mayoritas Penagihan Tak Beretika