PPATK Temukan Investasi Pinjaman Online Mirip Pola Pencucian Uang

Jumat, 22 Oktober 2021 12:21 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan alur penerimaan dana oleh perusahaan pinjaman online dari investor tidak melalui proses due diligence alias uji tuntas yang memadai. Temuan tersebut didapat setelah PPATK melakukan penelitian awal terhadap berbagai kasus pinjaman online beberapa waktu terakhir.

Selain itu, PPATK melihat ada fenomena masih banyaknya investor yang tetap antusias masuk ke sektor pinjaman online. Mereka tetap berminat meskipun banyak pinjaman yang macet.

"Fenomena ini mengingatkan pada prinsip yang dipakai oleh para profesional money launderer, yaitu mengorbankan sedikit dana dalam rangka untuk mencuci dana yang jauh lebih besar," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae kepada Tempo di Jakarta, Jumat, 22 Oktober 2021.

Dugaan pencucian uang di kegiatan pinjaman online ini sebelumnya telah disampaikan Satgas Waspada Investasi (SWI). "Ada indikasi pencucian uang, dari luar (Indonesia) ke sini," kata Ketua Satgas Tongam L. Tobing pada 16 Oktober.

Tak hanya itu, Satgas meneliti 2.700-an pinjaman online yang ilegal. Hasilnya, 22 persen server untuk operasional pinjaman online ilegal ada di Indonesia, 34 di luar negeri, dan 44 persen belum diketahui asalnya.

Di sisi lain, dana asing yang masuk ke perusahaan pinjaman online di tanah air juga tidak bisa dipisah antar yang berizin dan tidak berizin. Sebab, hasil analisis awal PPATK menunjukkan investor tidak hanya berinvestasi di satu pinjaman online saja.

Para investor ini menggelontorkan dana mereka ke beberapa pinjaman online. "Baik yang berizin maupun tidak berizin, sehingga tidak heran mengapa Pinjol tanpa izin marak dan terus berkembang," kata Dian.

Dian menyebut data awal ini perlu menjadi perhatian bagi lembaga penegak hukum dalam melakukan pemantauan terhadap investor yang masuk ke pinjaman online. Tujuannya untuk memastikan agar dana yang diinvestasikan tidak berasal dari usaha yang melanggar hukum.

"Serta memastikan agar investor hanya menginvestasikan dananya hanya ke pinjaman online yang berizin," kata Dian.

Baca juga: PPATK Telusuri Dana Asing ke Pinjaman Online, di Antaranya dari Cina

Advertising
Advertising

Berita terkait

Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

1 jam lalu

Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah memprioritaskan pengusaha dalam negeri untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

2 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

2 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

2 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

2 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

2 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

2 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya