Pungutan Pajak Orang Kaya Diprediksi Tambah Penerimaan RI hingga Rp 8 T

Minggu, 10 Oktober 2021 21:07 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021. Rapat tersebut membahas pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah disahkan oleh DPR RI, Kamis lalu 7 Oktober 2021. Salah satu peraturan perpajakan yang dibahas pada beleid sapu jagad tersebut adalah UU Pajak Penghasilan (PPh). Pada salah satu poin substansi UU PPh, pemerintah menambah lapisan tarif PPh Orang Pribadi (OP) sebesar 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

Bahana Sekuritas, dalam kajian makroekonominya menyambut positif penambahan lapisan tarif pajak untuk orang super kaya di Indonesia itu. Dalam kajiannya, disebutkan bahwa pengumpulan pajak dari orang kaya dengan tarif 35 persen bisa menambah penerimaan pajak hingga Rp8 triliun.

"Ini bisa jadi substansial, dengan perhitungan kami menunjukkan tambahan penerimaan pajak Rp6 triliun-Rp8 triliun tahun depan, dari penerimaan pajak individu sebesar Rp150 triliun per tahunnya," demikian dikutip dari kajian yang diterima Bisnis, Sabtu 9 Oktober 2021.

Tambahan penerimaan perpajakan itu diperkirakan bisa meningkatkan pengumpulan pajak individu sebesar Rp150 triliun per tahunnya. Terlebih, Bahana mencatat nilai kekayaan orang kaya (yang memiliki nilai deposit lebih dari Rp5 miliar) setara dengan setengah dari total dana pihak ketiga di perbankan. Sebaliknya, pemerintah menetapkan tidak ada potongan pada PPh badan (corporate tax) tahun depan, sehingga tarifnya tetap sebesar 22 persen.

Ketetapan ini berbeda dengan ketentuan yang ada di Omnibus Law yaitu 20 persen. Menurut Bahana, langkah itu masuk akal karena tarif PPh badan global kini meningkat (bukan menurun) seiring dengan upaya pemangku kebijakan dalam mengumpulkan dana untuk memulihkan kesehatan fiskal pascapandemi. Secara keseluruhan, UU HPP dinilai kurang agresif dari yang sebelumnya sempat diperkirakan.

Advertising
Advertising

Tantangan untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak dan memperkecil defisit juga masih cukup kuat. Dilansir dari situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemenkeu.go.id, Jumat lalu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa saat ini tax ratio (rasio pajak) Indonesia berada di angka 8,4 persen. Dengan adanya UU HPP, diharapkan rasio pajak bisa ditingkatkan menjadi 9,4 persen pada 2024. "Bahkan bisa mencapai 10 persen pada tahun 2025," ujar Suahasil seperti yang dikutip dari siaran resmi.

BACA: Fiskal Ketat, Pemerintah Diminta Lebih Sensitif Beri Diskon Pajak

Berita terkait

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

13 jam lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

4 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

5 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

5 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

5 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

5 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

6 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Indonesia Terancam Twin Deficit, Apa Itu?

11 hari lalu

Pengamat Sebut Indonesia Terancam Twin Deficit, Apa Itu?

Indonesia berisiko menghadapi kondisi 'twin deficit' seiring dengan menurunnya surplus neraca perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Sepakat Jaga Defisit Anggaran 2025 3 Persen, Apindo: Penyusunan RAPBN Mesti Displin

18 hari lalu

Pemerintah Sepakat Jaga Defisit Anggaran 2025 3 Persen, Apindo: Penyusunan RAPBN Mesti Displin

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menanggapi soal keputusan pemerintah menjaga defisit APBN 2025 di bawah 3 persen.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

19 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya