RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bakal Disahkan 5 Oktober 2021

Kamis, 30 September 2021 15:12 WIB

Aktivitas pelayanan pajak di kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020. Sri Mulyani mengatakan bahwa realisasinya hanya Rp601,9 triliun atau 50,2 persen dari target Rp1.198,8 triliun sesuai Perpres 72/2020. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Keuangan DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (RUU KUP) di pembicaraan tingkat I. Rencananya, beleid yang belakangan berubah nama jadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini bakal disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 5 Oktober 2021.

"Insyaallah," kata anggota Komisi Keuangan DPR Said Abdullah saat ditemui di Gedung DPR, usai rapat paripurna, pada Kamis, 30 September 2021.

Sebelumnya, kabar soal pengesahan RUU Pajak di tingkat komisi ini ini disampaikan oleh Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. "Alhamdulillah puji Tuhan! RUU KUP (menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) disetujui Komisi XI DPR untuk di bawa ke paripurna dan disahkan menjadi UU," kata Prastowo lewat akun twitternya @prastow pada pada Kamis pagi ini, 30 September 2021.

Cuitan tersebut diunggah Prastowo, disertai dengan foto penandatanganan. Di dalamnya, ada Sri Mulyani, Ketua Komisi Keuangan Dito Ganinduto, Wakil Ketua Komisi Keuangan Dolfie, dan beberapa anggota komisi lainnya.

Tapi, persetujuan inilah menimbulkan tanda tanya di kalangan media. Sebab, tak ada sama sekali agenda Sri Mulyani hadir di DPR dalam jadwal resmi yang dibagikan oleh humas Kementerian Keuangan.

Advertising
Advertising

Laman resmi DPR juga telah mencantumkan agenda rapat pada 29 September 2021. Akan tetapi tidak ada agenda soal RUU KUP, termasuk agenda rapat malam hari.

Said membenarkan sudah ada keputusan di tingkat I soal RUU Pajak ini pada Rabu malam. Menurut dia, rapat persetujuan ini digelar offline dan online.

Tapi, Said membantah jika rapat persetujuan ini dadakan dan tidak ada agendanya di DPR. "kata siapa ga ada agendanya? terbuka itu," kata dia.

Karena sudah ada persetujuan di pembicaraan tingkat I (komisi), maka untuk itulah RUU Pajak ini rencananya disahkan pembicaraan tingkat II yaitu rapat paripurna pada 5 Oktober mendatang. "Semoga, kalau diundur, apa kepentingannya?" kata dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga membenarkan RUU Pajak ini sudah disetujui di pembicaraan tingkat I. Namun, Sri Mulyani belum bersedia berkomentar banyak soal beleid baru ini. "Nanti saja, paripurna-nya masih awal minggu depan," kata dia saat ditemui di Gedung DPR.

Terakhir, ada juga Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kemenkeu, Febrio Kacaribu, yang membenarkan bahwa RUU Pajak ini sudah disepekati pada Rabu malam kemarin. Menurut dia, rapat pengesahan digelar sekitar pukul 7 malam.

Febrio juga membenarkan bahwa RUU KUP ini berubah nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Perubahan nama terjadi karena RUU ini mencakup beberapa aspek lain pengaturan perpajakan. "Karena mencakup banyak ya sifatnya," kata dia.

Baca Juga: Sri Mulyani dan DPR Sepakati Aturan Baru Pajak, Ditjen Pajak: Baru Tingkat Satu

Berita terkait

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

5 jam lalu

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

6 jam lalu

DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

Perubahan dalam revisi UU Keimigrasian pada diksi penyelidikan.

Baca Selengkapnya

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

6 jam lalu

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Askolani Paparkan Peran Bea Cukai bagi Perekonomian di Tengah Kisruh Barang Impor

8 jam lalu

Askolani Paparkan Peran Bea Cukai bagi Perekonomian di Tengah Kisruh Barang Impor

Askolani memaparkan bagaimana capaian pengawasan dan penindakan dilakukan oleh lembaganya selama ini.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

9 jam lalu

Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

Sri Mulyani menyampaikan informasi ihwal perkembangan perekonomian global terkini kepada Jokowi di Istana.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

10 jam lalu

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

Indonesia Corruption Watch menanggapi usulan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang meminta money politics dilegalkan saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

11 jam lalu

Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

12 jam lalu

Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

Politikus PKS Mardani Ali Sera mengusulkan agar pelaksanaan Pilpres didahulukan, setelah itu baru digelar pemilihan legislatif.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

12 jam lalu

Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

Sri Mulyani juga menyampaikan tantangan Bea Cukai di era pesatnya perkembangan teknologi.

Baca Selengkapnya

Komisi I DPR Pastikan Akan Bahas RUU Penyiaran dengan Dewan Pers

13 jam lalu

Komisi I DPR Pastikan Akan Bahas RUU Penyiaran dengan Dewan Pers

DPR sebut saat ini RUU Penyiaran masih dalam bentuk draf dan belum sampai ke pembahasan. Terlalu dini untuk kritik pasal-pasal yang dimuat.

Baca Selengkapnya