TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Komisi Keuangan DPR dikabarkan telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (RUU KUP). Beleid pajak ini belakangan berubah nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Direktur Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, membenarkan sudah ada kesepakatan tersebut. Namun, RUU ini masih akan diminta persetujuan di pembicaraan tingkat II yaitu rapat paripurna DPR.
"Baru tingkat I (komisi), masih ada paripurna," kata dia saat dihubungi pada Kamis, 30 September 2021. Neilmaldrin juga menyebut pihaknya belum mendapat informasi kapan RUU Pajak ini akan dibawa ke rapat paripurna.
Sebelumnya, kabar soal Rancangan UU KUP ini disampaikan oleh Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. "Alhamdulillah puji Tuhan! RUU KUP (menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) disetujui Komisi XXI DPR untuk di bawa ke paripurna dan disahkan menjadi UU," kata Prastowo lewat akun twitternya @prastow pada pada Kamis pagi ini, 30 September 2021.
Cuitan tersebut diunggah Prastowo, disertai dengan foto penandatanganan. Di dalamnya, ada Sri Mulyani, Ketua Komisi Keuangan Dito Ganinduto, Wakil Ketua Komisi Keuangan Dolfie, dan beberapa anggota komisi lainnya.
Hal inilah menimbulkan tanda tanya di kalangan media. Sebab, tak ada sama sekali agenda Sri Mulyani hadir di DPR dalam jadwal resmi yang dibagikan oleh pihak humas Kementerian Keuangan.