Terima Surpres Ibu Kota Negara, Puan Maharani Sebut soal Ide Soekarno
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 30 September 2021 07:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani telah menerima Surat Presiden tentang Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Surpres itu diantar langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Badan Perencanaan Nasional Suharso Monoarfa ke DPR pada Rabu, 29 September 2021.
Puan menyebutkan DPR sepakat dengan pemerintah soal perlunya memindahkan ibu kota negara Indonesia. Ia lalu mencontohkan sejumlah negara yang melakukan hal serupa.
"Pemikiran itu juga pernah tercetus oleh Presiden pertama Sukarno ke tempat yang lebih baik," ujar Puan usai menerima Pratikno dan Suharso.
Lebih jauh Puan berharap agar pemerintah dapat mensosialisasikan kepada publik secara komprehensif ihwal pentingnya pemindahan ibu kota ini. Penjelasan harus lengkap dari sisi ekonomi, sosial, termasuk efektivitas pemerintahan, tahapan, dan pembiayaan.
Sementara itu, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan RUU Ibu Kota Negara ini terdiri dari 34 pasal dan 9 bab. RUU ini berisi visi ibu kota negara, pengorganisasian, penggunaan, hingga pembiayaannya.
<!--more-->
Sebelumnya dalam beberapa kesempatan Presiden Jokowi menyatakan pemindahan IKN tetap berjalan. Pada saat bersama pimpinan partai koalisi pendukungnya pada Rabu, 25 Agustus 2021 lalu, misalnya, Jokowi membahas soal rancangan beleid tersebut.
Usai pertemuan saat itu, Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G. Plate mengatakan RUU IKN akan mulai diproses di DPR. "Tindak lanjut pembangunan ibu kota negara baru akan dilanjutkan melalui persiapan legislasi primer berupa UU IKN yang akan mulai diproses bersama DPR," ujar Johnny.
Selang dua hari kemudian, pada Jumat, 27 Agustus 2021, Jokowi bertemu dengan pimpinan sejumlah lembaga tinggi negara. Saat itu ia kembali membicarakan rencana pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.
"Presiden Jokowi juga mengungkap pembangunan ibu kota negara (IKN) baru akan tetap berjalan, namun menunggu waktu yang tepat," kata Puan Maharani dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Agustus 2021.
Berikutnya, saat menerima pimpinan para tokoh agama, Jokowi juga menunjukkan video tentang gambaran masa depan ibu kota baru. "Meski kita belum memiliki UU-nya, persiapan harus kita mulai," kata Jokowi seperti ditirukan oleh perwakilan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Gomar Gultom dalam keterangan tertulis, 30 Agustus 2021.
BISNIS
Baca: 5 Ciri Pinjol Ilegal, Mulai dari Uang Muka hingga Persyaratan Terlalu Mudah