Terima Surpres Ibu Kota Negara, Puan Maharani Sebut soal Ide Soekarno

Kamis, 30 September 2021 07:43 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato saat Rapat Paripurna peringatan HUT ke-76 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021. Dalam Rapat Paripurna tersebut Ketua DPR RI menyampaikan pidato dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-76 DPR RI serta menyampaikan laporan kinerja DPR RI tahun sidang 2020-2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani telah menerima Surat Presiden tentang Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Surpres itu diantar langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Badan Perencanaan Nasional Suharso Monoarfa ke DPR pada Rabu, 29 September 2021.

Puan menyebutkan DPR sepakat dengan pemerintah soal perlunya memindahkan ibu kota negara Indonesia. Ia lalu mencontohkan sejumlah negara yang melakukan hal serupa.

"Pemikiran itu juga pernah tercetus oleh Presiden pertama Sukarno ke tempat yang lebih baik," ujar Puan usai menerima Pratikno dan Suharso.

Lebih jauh Puan berharap agar pemerintah dapat mensosialisasikan kepada publik secara komprehensif ihwal pentingnya pemindahan ibu kota ini. Penjelasan harus lengkap dari sisi ekonomi, sosial, termasuk efektivitas pemerintahan, tahapan, dan pembiayaan.

Advertising
Advertising

Sementara itu, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan RUU Ibu Kota Negara ini terdiri dari 34 pasal dan 9 bab. RUU ini berisi visi ibu kota negara, pengorganisasian, penggunaan, hingga pembiayaannya.

<!--more-->

Sebelumnya dalam beberapa kesempatan Presiden Jokowi menyatakan pemindahan IKN tetap berjalan. Pada saat bersama pimpinan partai koalisi pendukungnya pada Rabu, 25 Agustus 2021 lalu, misalnya, Jokowi membahas soal rancangan beleid tersebut.

Usai pertemuan saat itu, Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G. Plate mengatakan RUU IKN akan mulai diproses di DPR. "Tindak lanjut pembangunan ibu kota negara baru akan dilanjutkan melalui persiapan legislasi primer berupa UU IKN yang akan mulai diproses bersama DPR," ujar Johnny.

Selang dua hari kemudian, pada Jumat, 27 Agustus 2021, Jokowi bertemu dengan pimpinan sejumlah lembaga tinggi negara. Saat itu ia kembali membicarakan rencana pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.

"Presiden Jokowi juga mengungkap pembangunan ibu kota negara (IKN) baru akan tetap berjalan, namun menunggu waktu yang tepat," kata Puan Maharani dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Agustus 2021.

Berikutnya, saat menerima pimpinan para tokoh agama, Jokowi juga menunjukkan video tentang gambaran masa depan ibu kota baru. "Meski kita belum memiliki UU-nya, persiapan harus kita mulai," kata Jokowi seperti ditirukan oleh perwakilan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Gomar Gultom dalam keterangan tertulis, 30 Agustus 2021.

BISNIS

Baca: 5 Ciri Pinjol Ilegal, Mulai dari Uang Muka hingga Persyaratan Terlalu Mudah

Berita terkait

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

2 jam lalu

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.

Baca Selengkapnya

Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

2 jam lalu

Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

Sejumlah topik dibahas dalam pertemuan Jokowi dan GP Ansor.

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

4 jam lalu

Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang bertugas sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Keanggotaan OECD, tengah merancang memorandum.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

6 jam lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Indonesia 'Ngotot' Masuk OECD, Apa Untungnya?

6 jam lalu

Indonesia 'Ngotot' Masuk OECD, Apa Untungnya?

Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis untuk membahas roadmap atau peta jalan menjadi anggota OECD.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

7 jam lalu

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

Selain Grace Natalie, Jokowi juga menunjuk Juri Ardiantoro sebagai stafsus presiden. Berikut rekam jejak Juri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

7 jam lalu

Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas proses keanggotaan Indonesia di OECD.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Audiensi Pimpinan Pusat GP Ansor di Istana

8 jam lalu

Jokowi Terima Audiensi Pimpinan Pusat GP Ansor di Istana

Presiden Jokowi menerima audiensi pengurus pusat Gerakan Pemuda atau GP Ansor di Istana Negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?

8 jam lalu

Prabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?

Presiden terpilih Prabowo menilai modal utama untuk memindahkan dan membangun IKN harus dari sumber daya yang ada di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

9 jam lalu

Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

Implementasi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kelas III pasien BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya