TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu produk fintech yang paling banyak diakses oleh masyarakat adalah yang menawarkan layanan pinjaman tunai atau pinjaman online (pinjol). Sebab, layanan ini menawarkan akses mudah selama 24 jam dan dana cepat cair tanpa agunan.
Sejumlah keunggulan tersebut tak ada terdapat di produk pinjaman yang disediakan oleh Koperasi Simpan Pinjam dan produk pinjaman dari perbankan. Oleh karena itu, beragam pinjol pun bermunculan, baik yang legal maupun ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dalam banyak kesempatan telah mengingatkan agar masyarakat lebih waspada dan menghindari berhubungan dengan pinjol ilegal. Pasalnya, sudah banyak kasus terkait pinjol ilegal dan praktik para penagih utang yang tak sopan ke nasabah yang tak memenuhi kewajibannya.
Tak jarang pinjol melakukan penipuan dengan mengatasnamakan produk fintech tertentu. Penipuan ini biasanya terjadi dalam beragam modus yang digunakan secara berulang.
Oleh sebab itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri fintech ilegal. Situs www.kreditpintar.com menyebutkan 5 ciri-ciri dari fintech ilegal tersebut, yaitu:
1. Meminta Uang Muka
Umumnya, fintech ilegal akan meminta nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang muka sebagai syarat pengajuan pinjaman. Hal ini akan sangat merugikan, terlebih lagi nasabah adalah pihak yang membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhannya sebagai satu-satunya alasan untuk mengajukan pinjaman.
Jika masyarakat diharuskan untuk mengirimkan sejumlah uang muka, sudah dipastikan bahwa itu praktik fintech ilegal.