2. Memaksa dan Mendesak lewat Promo
Penyedia pinjaman ilegal akan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan keuntungan dari korban. Mulai dari cara yang sehat hingga secara tidak sehat, termasuk dengan memaksa.
Biasanya, pemaksaan tersebut dilakukan oleh penipu dengan cara memberikan berbagai promo yang sangat menarik dan terkesan menguntungkan agar banyak nasabah yang terjebak.
3. Persyaratan Terlalu Mudah
Pengajuan pinjaman melalui fintech banyak diminati karena kemudahan akses dan persyaratan yang harus dipenuhi. Kemudahan syarat yang ditawarkan oleh fintech dimanfaatkan oleh para oknum tidak bertanggung jawab untuk merancang syarat dan ketentuan, agar modus penipuan mereka berjalan lancar.
Umumnya, fintech ilegal meminta data KTP nasabah sebagai upaya pencurian data, dan hal ini seringkali tidak disadari. Modus tersebut biasanya dibungkus dengan alasan pengecekan pinjaman. Nyatanya, fintech ilegal tidak mempunyai akses untuk melakukan pengecekan riwayat pinjaman dengan menggunakan data KTP nasabah.
4. Informasi Minim
Berbeda dengan fintech resmi, biasanya fintech ilegal tidak memiliki kelengkapan informasi seperti situs, alamat, dan kontak resmi yang muncul di mesin pencarian Google.
5. Media Sosial Tak Terverifikasi
Fintech resmi pastinya memiliki akun media sosial resmi yang terverifikasi, contohnya, akun instagram yang memiliki tanda verifikasi berupa centang biru. Sedangkan, fintech ilegal tidak akan bisa terverifikasi sebagai akun resmi, karena sistem media sosial membacanya sebagai akun impostor, atau tiruan.
Biasanya akun media sosial fintech ilegal juga memiliki jumlah following yang lebih banyak daripada followersnya. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih hati-hati serta terus melakukan cek dan ricek atas legalitas fintech tertentu agar tak terjerat pinjol ilegal.
FAIRUZ AMANDA PUTRI
Baca: Debt Collector Tak Tersertifikasi yang Tarik Paksa Kendaraan Bisa Dipolisikan