Ancaman Pinjol ke Perempuan Kian Meresahkan, Sebar Foto Pribadi hingga Pelecehan

Minggu, 12 September 2021 12:25 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Semakin nekatnya para perusahaan pinjaman online atau pinjol dalam menagih kewajiban ke nasabah belakangan ini tak sedikit menjadikan perempuan sebagai korban. Dari data pengaduan yang masuk ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta diketahui mayoritas atau 72,08 persen orang yang melaporkan soal pinjol adalah perempuan.

"Dan 22 persen di antaranya pasti mengalami kekerasan berbasis gender siber (KGBS)," ujar pengacara publik LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait, dalam siaran lewat kanal YouTube, Jumat, 10 September 2021.

Ia menduga, tingginya pelaporan dari perempuan itu tak lepas dari strategi para perusahaan pinjaman online melakukan penagihan dan menargetkan perempuan sebagai korbannya.

Sejumlah bentuk KBGS yang menyasar korban perempuan itu di antaranya mulai dari ancaman akan membunuh anak korban, menyuruh perempuan (peminjam) untuk menjual diri, hingga menyebarluaskan informasi pinjaman kepada rekan-rekan kantor dan ke atasan korban agar di-PHK. Tak jarang, kata Jeanny, pinjol menyebarkan foto-foto atau data pribadi yang mengakibatkan korban malu dan melakukan upaya bunuh diri.

"Bahkan ada peminjam laki-laki yang diancam, 'Jika kamu tidak bisa bayar, suruh saja istrimu tidur dengan saya biar tagihannya lunas'. Ini merendahkan derajat perempuan," ucap Jeanny.

Advertising
Advertising

Tindakan-tindakan itu dinilai sudah melanggar hak asasi manusia (HAM), khususnya hak atas privasi dan hak atas rasa aman. Pelanggaran tersebut dapat dilihat dari berbagai upaya penagihan yang diikuti dengan penyebaran data KTP, wajah, data-data di galeri ponsel korban, serta diperburuk oleh pengancaman, penipuan, fitnah, dan pelecehan seksual.

"Ini pelanggaran hak atas rasa aman," ucap Jeanny.

<!--more-->

Oleh sebab itu, Jeanny mendesak agar negara aktif mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran HAM dalam praktik pinjaman online. Apalagi, pinjaman online memiliki kaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat yang juga menjadi tanggung jawab dari negara.

Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Andi Taufan Garuda Putera sebelumnya mengingatkan agar masyarakat terus waspada atas penawaran dari pinjol ilegal yang kian ramai belakangan ini. Tawaran lewat layanan pesan pribadi, seperti SMS maupun chat serta pinjaman yang ditawarkan dengan syarat-syarat yang sangat mudah sudah dipastikan ilegal.

Ia menegaskan bahwa pelaku fintech legal ataupun yang merupakan anggota AFPI terdaftar dan berizin OJK hanya boleh mengakses data peminjam berupa CAMILAN (camera, microfone dan location) dengan penerapan code of conduct atau kode etik yang sangat ketat untuk semua anggota.

Masyarakat juga diimbau untuk terus memantau daftar penyelenggara Fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Caranya bisa dengan membuka website OJK atau bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.

Untuk mengecek pinjaman online tersebut telah menjadi anggota AFPI, masyarakat bisa mengklik tautan www.afpi.or.id/members. AFPI juga menyediakan customer service hotline center melalui telepon maupun email dimana masyarakat dapat menghubungi layanan bebas pulsa di 150505, sedangkan email di pengaduan@afpi.or.od dan website di www.afpi.or.id

Jika menemukan pinjaman online ilegal, masyarakat bisa melaporkannya melalui tiga kanal. Pertama, dengan melaporkan ke Kepolisian untuk proses hukum. Laporan itu dapat dilakukan melalui patrolisiber.id atau dengan mengirimkan surat elektronik (surel) ke info@siber.polri.go.id.

Kedua, melaporkan pinjol ilegal tersebut kepada SWI melalui surel kepada waspadainvestasi@ojk.go.id. Ketiga, dengan mengadukan kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui aduankonten.id, surel ke aduankonten@kominfo.go.id dan layanan WhatsApp ke 08119224545.

ANTARA | BISNIS

Baca: Bos Grup Lippo John Riady Belum Sepakati Penjualan Link Net ke XL Axiata

Berita terkait

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

1 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

1 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

YLKI minta Satgas Pasti berantas pinjol ilegal sampai ke akarnya.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

1 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

2 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

2 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

3 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya