Usulan Moratorium PKPU dan Kepailitan, Siapa yang Diuntungkan?

Sabtu, 28 Agustus 2021 20:24 WIB

Ilustrasi perusahaan pailit atau bangkrut. Pixabay

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengkritik usulan moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU dan proses kepailitan. Ia menyebut akan ada moral hazard yang timbul apabila kebijakan tersebut digolkan.

Ia mengatakan kebijakan tersebut akan merugikan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan atau piutang dengan perusahaan yang mengajukan pailit. Bhima juga mempertanyakan tujuan pemerintah apabila kebijakan itu dikeluarkan.

"Ini yang diuntungkan siapa, yang diuntungkan adalah perusahaan yang disebut zombie company atau perusahaan yang memang sebelum pandemi sudah bermasalah dan bahkan pendapatan operasionalnya dihabiskan untuk membayar bunga utang," kata Bhima kepada Tempo, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Perusahaan-perusahaan bermasalah itu, menurut dugaan Bhima, adalah yang kemungkinan akan memanfaatkan situasi pandemi untuk mengusulkan moratorium itu. Sehingga, mereka masih tetap bisa melanjutkan bisnis meski tidak menguntungkan dan merugikan dalam jangka panjang.

"Ini memberi kesempatan bagi perusahaan zombie dan perusahaan yang menjadi parasit bagi perekonomian. Di sini moral hazard-nya cukup besar," ujar Bhima.

Advertising
Advertising

Kebijakan ini juga diduga akan menjadi blunder bagi penyelesaian kredit-kredit yang dimiliki perbankan. Pasalnya, bank tidak bisa melakukan eksekusi lebih cepat, khususnya dalam penjualan agunan atau aset.

Bhima mengatakan dalam situasi saat ini, perusahaan-perusahaan yang sidah tidka bisa lagi membayar kewajibannya mau tidak mau harus PKPU untuk mempertanggungjawabkan kepada para kreditur. Kreditur tersebut meliputi sektor keuangan seperti perbankan, maupun non perbankan seperti suplier.<!--more-->

Dalam kondisi tidak bisa lagi memenuhi kewajibannya, kata Bhima, PKPU harus dibuka. Karena melalui PKPU ini akan menjadi transparan berapa aset riil perusahaan, bagaimana kinerja keuangannya, hingga memungkinkan atau tidak dilakukan semacam kesepakatan bersama.

"Kalau kesepakatan bersama tidak bisa, maka masuk ke dalam proses kepailitan. Walaupun proses kepailitan membutuhkan waktu yang lama, tapi setidaknya itu bagi kreditur akan mendapatkan haknya," ujar Bhima.

Ia pun menegaskan naiknya jumlah PKPU dan kepailitan dalam situasi krisis adalah hal yang wajar. Apalagi kondisi serupa juga terjadi di negara lain. Sehingga, ia pun tak sepakat dengan adanya usulan moratorium PKPU dan kepailitan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Hariyadi Sukamdani, mengatakan permasalahan kepailitan dan PKPU menjadi persoalan yang kini dihadapi dunia usaha.

"Kami menghadapi problem, karena sekarang mulai terjadi gelombang pengajuan PKPU dan kepailitan yang sudah menunjukkan gejala kurang sehat," ujar Hariyadi dalam sebuah diskusi virtual, Selasa, 24 Agustus 2021.

Sejalan dengan itu, Hariyadi mendengar bahwa pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu mengenai moratorium PKPU dan kepailitan.

Atas rencana tersebut, kata Hariyadi, Apindo menilai beleid tersebut sangat diperlukan. Ia pun mendukung penuh rencana itu. "Kami memang dalam kondisi sulit, kami harap moratorium bisa mengikuti apa yang ada di usulan kami kepada OJK, yaitu moratorium sampai 2025," ujar Hariyadi.

Baca Juga: Pemerintah Disarankan Perketat Syarat Permohonan PKPU dan Kepailitan

Berita terkait

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

5 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

6 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

7 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

7 hari lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

8 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

9 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

9 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

10 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

11 hari lalu

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

13 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

BI mencatat jumlah utang luar negeri Indonesia jumlahnya naik 1,4 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya