TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Siti Nur Rosifah menyoroti alokasi anggaran untuk pembayaran bunga utang pada RAPBN 2022 yang mencapai Rp 405,9 triliun. Angka tersebut nyaris setara dengan seluruh alokasi anggaran untuk perlindungan sosial untuk lebih dari 160 juta masyarakat miskin.
“Keberpihakan anggaran pada si miskin justru semakin memburuk di kala krisis. Tidak terlihat kemauan dan keberanian politik yang memadai untuk memprioritaskan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat di masa pandemi,” kata Nur Rosifah dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Agustus 2021.
Nur Rosifah mengatakan alokasi untuk pembayaran bunga utang sebesar Rp 405,9 triliun terdiri dari Pembayaran Bunga Utang Dalam Negeri sebesar Rp 393,7 triliun dan Pembayaran Bunga Utang Luar Negeri Rp 12,2 triliun.
Sedangkan alokasi untuk perlindungan sosial jika ditotal mencapai Rp 427,5 triliun. Dana tersebut mencakup dana Perlinsos Umum seperti Kartu Sembako, Subsidi Listrik, LPG dan BBM, Bantuan Iuran PBI-JKN, BLT Dana Desa, dan lainnya; Perlinsos Ibu Hamil dan Balita (PKH); Perlinsos Usia Sekolah seperti PKH dan PIP; Perlinsos Usia Produktif seperti Kartu Pra Kerja, KIP Kuliah, Subsidi KUR dan lainnya; serta Perlinsos Lansia (PKH).
Nur Rosifah menambahkan beban bunga utang melonjak dari 17,9 persen dari penerimaan perpajakan pada 2019, menjadi 24,4 persen dari penerimaan pajak pada 2020, jauh diatas batas aman di kisaran 7 hingga 10 persen.
“Dengan seperempat penerimaan perpajakan habis hanya untuk membayar beban bunga utang saja, maka ruang fiskal yang tersisa menjadi sangat terbatas. Dan ke depan, angka ini masih berpotensi meningkat,” tutur Nur Rosifah.