TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum sekaligus advokat dari Kantor Frans & Setiawan Law Office, Hendra Setiawan Boen, mengusulkan pemerintah memperketat syarat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU dan kepailitan, ketimbang mengegolkan usulan moratorium.
Langkah itu dinilai dapat menjadi alternatif apabila pemerintah mau menghentikan perkara PKPU dan kepailitan dari pihak yang tidak beritikad baik. "Baiknya pemerintah memperketat syarat permohonan PKPU dan kepailitan," kata Hendra kepada Tempo, Sabtu, 28 Agustus 2021.
Pengetatan syarat itu misalnya dengan menambah insolvency test atau membatasi nilai tagihan untuk bisa mendaftarkan permohonan PKPU dan kepailitan. Contohnya, apabila tagihan di bawah Rp 500 juta, kreditur dapat mendaftarkan gugatan secara sederhana saja.
"Pesan saya adalah nasib para kreditur beritikad baik harus dijaga oleh pemerintah kalau benar alasan rencana moratorium ini adalah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional," kata Hendra.
Di sisi lain, Hendra menilai PKPU yang merupakan restrukturisasi utang melalui pengadilan justru merupakan win-win solution. Sebab, kreditur akan mendapat kepastian pembayaran sementara debitur dapat menyusun rencana pembayaran sesuai kemampuan dan kondisi keuangan mereka.
Apabila restrukturisasi utang ini berhasil, maka para kreditur dan debitur dapat kembali fokus mempertahankan usaha mereka dari kondisi ekonomi yang memburuk akibat Covid-19 yang tidak kunjung reda.
Hendra pun mengingatkan bahwa risiko dari penghentian PKPU dan kepailitan baru adalah ketidakpastian bagi para kreditur. Karena, bisa saja debitur mereka sebenarnya adalah perusahaan kosong yang kondisi keuangan sudah tidak memungkinkan beroperasi tapi terus memaksakan diri.
"Meminjam istilah dari Chatib Basri, perusahaan seperti ini layak disebut sebagai perusahaan zombie. Hidup segan, mati tidak mau," ujar dia.