Terkini Bisnis: Kerugian Anak Usaha Garuda, Obligor BLBI Dipanggil hingga 3 Kali
Reporter
Tempo.co
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 27 Agustus 2021 18:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Jumat siang hingga sore, 27 Agustus 2021 dimulai dengan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk mengalami kerugian bersih sebesar US$ 328,8 juta atau Rp 4,7 triliun (asumsi kurs Rp 14.500) sepanjang 2020.
Kemudian informasi bahwa alokasi anggaran untuk pembayaran bunga utang pada RAPBN 2022 yang mencapai Rp 405,9 triliun atau nyaris setara dengan seluruh alokasi anggaran untuk perlindungan sosial untuk lebih dari 160 juta masyarakat miskin.
Selain itu berita tentang alasan pemanggilan obligor dan debitur BLBI hingga tiga kali oleh Kementerian Keuangan. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Anak Usaha Garuda Indonesia Rugi Rp 4,7 Triliun Sepanjang 2020
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk mengalami kerugian bersih sebesar US$ 328,8 juta atau Rp 4,7 triliun (asumsi kurs Rp 14.500) sepanjang 2020. Kerugian terjadi karena pendapatan anak usaha Garuda Indonesia ini menurun 51 persen dari US$ 519,5 juta per 2019 menjadi US$ 253,8 juta pada 2020.
“Pendapatan usaha turun seiring dengan penurunan aktivitas penerbangan sebagai dampak Covif-19,” ujar Direktur Utama GMF Andi Fahrurrozi dalam paparan publik, Jumat, 27 Agustus 2021.
Adapun pendapatan dari sisi afiliasi menurun 43 persen dari US$ 301,3 juta menjadi US$ 171 juta. Sedangkan pendapatan non-afiliasi anjlok lebih tajam mencapai 62 persen dari US$ 218,2 menjadi US$ 82,8.
Dari sisi segmentasinya, pendapatan repair and overhaul turun 58 persen menjadi US$ 175,2 juta dari sebelumnya US$ 417,2 juta. GMF tercatat memiliki empat hangar pesawat dengan kapasitas 32 slot.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
2. Bunga Utang RI 2022 Nyaris Setara Dana Perlindungan Sosial Penduduk Miskin
Peneliti Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Siti Nur Rosifah menyoroti alokasi anggaran untuk pembayaran bunga utang pada RAPBN 2022 yang mencapai Rp 405,9 triliun. Angka tersebut nyaris setara dengan seluruh alokasi anggaran untuk perlindungan sosial untuk lebih dari 160 juta masyarakat miskin.
“Keberpihakan anggaran pada si miskin justru semakin memburuk di kala krisis. Tidak terlihat kemauan dan keberanian politik yang memadai untuk memprioritaskan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat di masa pandemi,” kata Nur Rosifah dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Agustus 2021.
Nur Rosifah mengatakan alokasi untuk pembayaran bunga utang sebesar Rp 405,9 triliun terdiri dari Pembayaran Bunga Utang Dalam Negeri sebesar Rp 393,7 triliun dan Pembayaran Bunga Utang Luar Negeri Rp 12,2 triliun.
Sedangkan alokasi untuk perlindungan sosial jika ditotal mencapai Rp 427,5 triliun. Dana tersebut mencakup dana Perlinsos Umum seperti Kartu Sembako, Subsidi Listrik, LPG dan BBM, Bantuan Iuran PBI-JKN, BLT Dana Desa, dan lainnya; Perlinsos Ibu Hamil dan Balita (PKH); Perlinsos Usia Sekolah seperti PKH dan PIP; Perlinsos Usia Produktif seperti Kartu Pra Kerja, KIP Kuliah, Subsidi KUR dan lainnya; serta Perlinsos Lansia (PKH).
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
3. Sri Mulyani Singgung Ada Obligor BLBI yang Harus Dipanggil 3 Kali, Tommy Soeharto?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan terus memantau pemanggilan obligor maupun debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Menurut dia, dalam pemanggilan yang dilakukan, ada obligor maupun debitor BLBI yang langsung datang pada panggilan pertama. Ada pula yang membutuhkan tiga kali pemanggilan, bahkan sampai diumumkan kepada publik.
"Bila dipanggil satu kali tidak ada respons, dua kali tidak ada respons, maka memang kami mengumumkan ke publik siapa saja beliau itu dan kemudian akan dilakukan langkah selanjutnya," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat, 27 Agustus 2021.
Sri Mulyani mengatakan selama ini pemanggilan pertama kali dan kedua kali dilakukan secara personal atau tidak dipublikasikan kepada masyarakat. Sebab, ia mereka masih dianggap memiliki niat baik dan mau menyelesaikan perkara tersebut.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Anak Usaha Garuda Pastikan Tak Ada PHK dan Pensiun Dini