Pengusaha Berharap Pemerintah Izinkan Mal di Yogya dan Bali Beroperasi Kembali
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 23 Agustus 2021 16:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja berharap pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal di beberapa wilayah beroperasi kembali. Sebelumnya pemerintah baru menguji coba Uji coba pembukaan mal di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
"Pusat Perbelanjaan berharap dapat segera beroperasional kembali di beberapa wilayah yang sampai dengan saat ini masih belum diperbolehkan untuk buka seperti DI Yogyakarta, Bali dan juga terutama wilayah luar pulau Jawa," ujar Alphonzus kepada Tempo, Senin, 23 Agustus 2021.
Pasalnya, saat ini penutupan operasional di wilayah-wilayah tersebut telah berlangsung selama tujuh pekan. Situasi tersebut, menurut Alphonzus, sangat memberatkan bukan hanya bagi Pusat Perbelanjaan saja tapi juga bagi sektor usaha non formal skala mikro dan kecil yang berada di sekitar Pusat Perbelanjaan.
"Seperti usaha tempat kos, warung, ojek, parkir dan lainnya yang tidak dapat mencari nafkah karena kehilangan pelanggannya yaitu para pekerja di Pusat Perbelanjaan yang tidak masuk kerja karena Pusat Perbelanjaannya masih ditutup," ujar Alphonzus.
Di kota-kota yang menjadi lokasi uji coba pembukaan mal, kata dia, tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan dan mall sudah bergerak naik secara bertahap. Meski, kenaikan itu cenderung masih lambat.
"Tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan saat ini berkisar 15-20 persen. Peningkatan kunjungan lebih dikarenakan restoran dan kafe sudah diperbolehkan untuk melayani makan di tempat atau dine in," kata Alphonzus.
Berdasarkan pengalaman selama masa pandemi ini, kata Alphonzus, hanya untuk menaikkan tingkat kunjungan yang hanya 10-20 persen saja diperlukan waktu tidak kurang dari tiga bulan. "Dampak penutupan operasional tidak akan serta merta berakhir pada saat pembatasan diakhiri," ujar Alphonzus.
<!--more-->
Alphonzus menyadari PPKM belum dapat dihentikan karena penularan wabah Covid-19 belum bisa sepenuhnya dihentikan. Namun demikian, ia berharap pemerintah memberikan kelonggaran-kelonggaran lagi sehingga dunia usaha pun bergerak kembali.
Sebelumnya, pemerintah memperlonggar kebijakan pembatasan pengunjung di mal seiring dengan perpanjangan PPKM Level 4. Mulai hari ini, Selasa, 17 Agustus 2021, pengunjung sudah bisa makan di tempat atau dine in di restoran atau kafe yang ada di mal.
"Sejumlah 25 persen atau 2 orang per meja," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021.
Di aturan yang lama pengunjung bisa dine-in, tapi hanya di restoran atau kafe dalam mal yang punya ruang terbuka saja. Aturan baru ini pun berlaku seminggu ke depan untuk wilayah yang masuk PPKM Level 4 yang menjalankan uji coba pembukaan mal dan wilayah PPKM Level 3.
Kebijakan ini disampaikan Luhut usai mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 Jawa Bali dari 17-23 Agustus 2021. Terakhir, PPKM diperpanjang dari 10-16 Agustus 2021 dengan disertai uji coba pembukaan mal di 4 kota, Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
Pada hari ini, pemerintah diperkirakan akan kembali mengumumkan nasib kebijakan PPKM tersebut.
BACA: Dine-In Diperbolehkan, Pengelola Mal: Tingkat Kunjungan 15-20 Persen
CAESAR AKBAR | FAJAR PEBRIANTO