Bos OJK Ungkap 2 Masalah Pinjol Ilegal yang Dibahas di Rapat Kabinet

Jumat, 20 Agustus 2021 11:17 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021. Rapat tersebut membahas revisi anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan dua persoalan pinjaman online (pinjol) ilegal sempat menjadi perhatian kementerian dan lembaga dalam rapat kabinet. Salah satunya mengenai transaksi pinjol ilegal yang dilakukan melalui saluran perbankan, perusahaan transfer dana, dan aplikator.

"Sehingga menyebabkan kurang optimalnya prinsip Know Your Customer (KYC)," kata Wimboh dalam acara penandatanganan pernyataan bersama di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021.

Pernyataan bersama ini dilakukan untuk pemberantasan pinjol ilegal. Selain OJK, beberapa pihak lain terlibat seperti Bank Indonesia, Polri, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain soal saluran transaksi, perhatian kedua yang muncul dalam rapat kabinet adalah soal penegakan hukum terharap pinjol. "Belum dapat memberikan efek jera secara signifikan kepada para pelaku," kata Wimboh.

<!--more-->

Advertising
Advertising

OJK sebenarnya sudah mempublikasikan daftar pinjol legal dan terdaftar. Per Juli 2021, jumlahnya ada 121 pinjol dengan akumulasi kredit Rp 221,56 triliun per 30 Juni 2021 untuk 64,8 juta entitas, serta outstanding atau sisa yang belum dibayar Rp 23,4 triliun. "Artinya sekarang yang masih ada di catat di neraca adalah Rp 23,4 triliun," kata dia.

Di sisi lain, pandemi pun membuat masyarakat membutuhkan pendanaan yang cepat. Sehingga, kondisi ini yang dimanfaatkan oleh oleh pelaku pinjol ilegal. Menurut Wimboh, salah satu pasar yang disasar dalam masyarakat dengan literasi rendah sehingga mereka sulit membedakan, maka yang legal dan ilegal.

Modus yang dilakukan pinjol ilegal, kata Wimboh, yaitu seperti suku bunga tinggi, fee di luar kebiasaan, hingga denda yang di luar batas dengan cara tagih kurang dapat empati masyarakat intimidasi. Sehingga, tak kurang 7.128 pengaduan masuk ke Satgas Waspada Investasi OJK.

Walhasil, sebanyak 3.365 pinjol ilegal sudah yang ditutup. Lalu, beberapa upaya lain terus dilakukan seperti kerja sama dengan perbankan untuk pemblokiran rekening pinjol ilegal, mempublikasikan daftar pinjol terdaftar dan berizin, hingga proses hukum.

Baca: Erick Thohir Angkat Wamenhan jadi Komisaris Utama PT Len Industri

Berita terkait

Rupiah Menguat ke Level Rp 15.923 per Dolar AS

1 jam lalu

Rupiah Menguat ke Level Rp 15.923 per Dolar AS

Kurs rupiah hari ini ditutup menguat 104 poin ke level Rp 15.923 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

1 jam lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Rupiah Menguat Setelah Rilis Indeks Harga Produsen Amerika Serikat Membaik

23 jam lalu

Rupiah Menguat Setelah Rilis Indeks Harga Produsen Amerika Serikat Membaik

Rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Rabu ditutup menguat setelah rilis data inflasi Indeks Harga Produsen (PPI) Amerika Serikat menguat.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

1 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

1 hari lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

1 hari lalu

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

Baca Selengkapnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

1 hari lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya

Wamenkeu Suahasil Nazara Memperkirakan Suku Bunga the Fed Belum akan Turun Dalam Waktu Dekat, Rupiah Tertekan

2 hari lalu

Wamenkeu Suahasil Nazara Memperkirakan Suku Bunga the Fed Belum akan Turun Dalam Waktu Dekat, Rupiah Tertekan

Wamenkeu Suahasil Nazara memperkirakan suku bunga The Fed belum akan turun dalam waktu dekat, sehingga indeks dolar meningkat dan menekan nilai tukar rupiah.

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

2 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

2 hari lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya