Bos OJK Ungkap 2 Masalah Pinjol Ilegal yang Dibahas di Rapat Kabinet
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 20 Agustus 2021 11:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan dua persoalan pinjaman online (pinjol) ilegal sempat menjadi perhatian kementerian dan lembaga dalam rapat kabinet. Salah satunya mengenai transaksi pinjol ilegal yang dilakukan melalui saluran perbankan, perusahaan transfer dana, dan aplikator.
"Sehingga menyebabkan kurang optimalnya prinsip Know Your Customer (KYC)," kata Wimboh dalam acara penandatanganan pernyataan bersama di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021.
Pernyataan bersama ini dilakukan untuk pemberantasan pinjol ilegal. Selain OJK, beberapa pihak lain terlibat seperti Bank Indonesia, Polri, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain soal saluran transaksi, perhatian kedua yang muncul dalam rapat kabinet adalah soal penegakan hukum terharap pinjol. "Belum dapat memberikan efek jera secara signifikan kepada para pelaku," kata Wimboh.
<!--more-->
OJK sebenarnya sudah mempublikasikan daftar pinjol legal dan terdaftar. Per Juli 2021, jumlahnya ada 121 pinjol dengan akumulasi kredit Rp 221,56 triliun per 30 Juni 2021 untuk 64,8 juta entitas, serta outstanding atau sisa yang belum dibayar Rp 23,4 triliun. "Artinya sekarang yang masih ada di catat di neraca adalah Rp 23,4 triliun," kata dia.
Di sisi lain, pandemi pun membuat masyarakat membutuhkan pendanaan yang cepat. Sehingga, kondisi ini yang dimanfaatkan oleh oleh pelaku pinjol ilegal. Menurut Wimboh, salah satu pasar yang disasar dalam masyarakat dengan literasi rendah sehingga mereka sulit membedakan, maka yang legal dan ilegal.
Modus yang dilakukan pinjol ilegal, kata Wimboh, yaitu seperti suku bunga tinggi, fee di luar kebiasaan, hingga denda yang di luar batas dengan cara tagih kurang dapat empati masyarakat intimidasi. Sehingga, tak kurang 7.128 pengaduan masuk ke Satgas Waspada Investasi OJK.
Walhasil, sebanyak 3.365 pinjol ilegal sudah yang ditutup. Lalu, beberapa upaya lain terus dilakukan seperti kerja sama dengan perbankan untuk pemblokiran rekening pinjol ilegal, mempublikasikan daftar pinjol terdaftar dan berizin, hingga proses hukum.
Baca: Erick Thohir Angkat Wamenhan jadi Komisaris Utama PT Len Industri