Ekonom Sebut Gaji ke-13 PNS Tetap Ada Meski Berkurang, Ini Alasannya
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 13 Juli 2021 10:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economic and Law Studies atau Celios Bhima Yudhistira menanggapi langkah pemerintah yang melakukan realokasi anggaran dari komponen tunjangan kinerja dari THR dan Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri. Bhima mengatakan meski berkurang, gaji ke-13 dan THR PNS semestinya tetap ada di masa krisis pandemi Covid-19.
“Sebaiknya gaji ke-13 tetap ada meski jumlahnya berkurang. Fungsinya untuk belanja langsung dan mendorong konsumsi rumah tangga melalui PNS dan keluarganya,” ujar Bhima saat dihubungi pada Selasa, 13 Juli 2021.
Ia mengatakan PNS di seluruh Indonesia saat ini berjumlah sekitar empat juta orang. Bila dihitung beserta keluarga intinya, total anggota keluarga PNS berjumlah 16 juta orang di seluruh Indonesia. Angka itu dinilai cukup besar untuk mendorong konsumsi masyarakat.
Apalagi biasanya, kata Bhima, gaji ke-13 dicairkan bertepatan dengan tahun ajaran baru. Gaji tambahan tersebut sebagian besar langsung dibelanjakan ke sektor pendidikan dan akan berpengaruh signifikan terhadap daya beli.
Bila saat ini negara membutuhkan anggaran tambahan untuk penanganan pandemi Covid-19, pemerintah disarankan tidak berpikir untuk meniadakan gaji ke-13 maupun THR PNS. Lebih baik, kata Bhima, pemerintah merealokasi anggaran infrastruktur karena efek penggandanya akan lebih besar ketimbang memangkas gaji ke-13 maupun THR pegawai negeri.
“Kalau pun ada realokasi (THR dan gaji ke-19 PNS), maksimal 20-30 persen sudah cukup,” ujar dia.<!--more-->
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah segera melakukan refocusing anggaran tahap ketiga. Anggaran dari Kementerian dan Lembaga, serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa itu akan digunakan untuk penanganan Covid-19.
"Kami sedang identifikasi sekitar Rp 26 triliun plus Rp 5 triliun dari TKDD. Kami akan selesaikan dalam bulan-bulan ini dengan melihat perkembangan Covid-19 dan kami akan terus lakukan terutama dana di transfer ke daerah dalam bentuk TKDD," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menceritakan sejak awal pemerintah sudah melakukan beberapa kali refocusing anggaran. Misalnya, pada Januari dan Februari ketika pemerintah merealokasi belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp 59,1 triliun dan TKDD Rp 15 triliun. Refocusing anggaran kala itu dilakukan untuk mengatasi lonjakan Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru.
Refocusing kedua dilakukan dengan mengambil komponen tunjangan kinerja dari THR dan Gaji ke-13 dari ASN, TNI, dan Polri. Dampaknya, pada periode Lebaran, para pegawai negeri hanya mendapat THR dan Gaji 13 sebesar gaji pokok.
"Waktu itu tentu Bapak Ibu masih ingat kami diprotes karena ambil Tukin. Tapi, nyatanya memang dibutuhkan untuk rakyat kita. Total Rp 12,1 triliun kami ambil dalam rangka Covid-19," ujar Sri Mulyani.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | CAESAR AKBAR
Baca Juga: Simak 6 Info Penting Gaji ke-13 PNS: Jadwal, Besaran, dan Anggaran