PPKM Darurat, Begini Bocoran Syarat Penumpang dari Luar Negeri Masuk RI

Reporter

Caesar Akbar

Sabtu, 3 Juli 2021 09:17 WIB

Sejumlah penumpang melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan sebelum berangkat dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Bali, Selasa, 29 Juni 2021. Mulai 30 Juni 2021, Pemprov Bali memberlakukan syarat masuk Bali dengan membawa surat hasil tes PCR negatif. Foto: Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan tengah memfinalisasi pengaturan perjalanan dari luar negeri selama periode PPKM Darurat Jawa dan Bali. Nantinya, ketentuan itu akan berlaku untuk warga negara asing, warga negara Indonesia, dan pekerja migran.

"Ini dalam proses koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Satgas dan beberapa kementerian lain," ujar Ganip dalam konferensi pers, Jumat, 2 Juli 2021.

Kendati demikian, Ganip menyampaikan beberapa rencana pengaturan untuk penumpang yang datang dari luar negeri. Seperti halnya ketentuan transportasi di dalam negeri, nantinya, WNI yang baru datang dari luar negeri juga mesti menunjukkan kartu vaksin.

"Nanti kalau belum divaksin akan kita atur vaksin pada saat datang. Setelah melakukan tes, dinyatakan negatif, baru kita vaksin. Kemudian karantina lima hari dan bila ketika di-PCR negatif baru kembali ke tempat tujuan," tuturnya.

Adapun untuk WNA yang akan masuk ke Indonesia rencananya akan ditetapkan syarat, yaitu harus sudah vaksinasi hingga dosis kedua. "Ini yang sedang kami rencanakan dan sekarang masih dalam tahap finalisasi. Mudah-mudahan satu atau dua hari ke depan akan kami umumkan."

Sebelumnya, dalam rangka PPKM Darurat, Kemenhub telah menerbitkan beberapa surat edaran, antara laun untuk sektor darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Surat edaran itu merujuk kepada Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 dan mulai berlaku 5 Juli 2021.
<!--more-->
SE itu pada umumnya akan mengatur sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi pelaku perjalanan selama masa pembatasan tersebut. Persyaratan itu antara lain para pelaku perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari atau menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin, minimal dosis pertama; hasil RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.

Selanjutnya, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan
mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin dan hasil RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

Khusus untuk moda udara, pelaku perjalanan wajib memiliki Sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali. Selain itu, penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

Sertifikat Vaksin ditetapkan tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Vaksin juga tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin karena alasan medis pada periode dilakukan perjalanan.

Ketentuan lainnya, Kemenhub juga memberlakukan pembatasan kapasitas angkut dan jam operasional selama PPKM Darurat ini. Misalnya, pada moda udara, kapasitasnya diturunkan dari mulanya 100 persen menjadi 70 persen. Pada moda darat serta penyeberangan, kapasitasnya menjadi 50 persen dari mulanya 85 persen. Sementara itu, moda laut turun dari 100 persen menjadi 70 persen.

Pada angkutan kereta api, kapasitas angkut kereta antarkota masih tetap 70 persen selama PPKM Darurat. Selanjutnya, para KRL, kapasitasnya kembali dibatasi dari mulanya 45 persen menjadi 32 persen. Selain itu, jam operasional KRL pun dibatasi yaitu pukul 04.00-21.00. Adapun KA perkotaan non-KRL kapasitas angkutnya ditetapkan 50 persen.

CAESAR AKBAR

Baca juga: Berlaku 5 Juli, Begini Pengaturan Transportasi Selama PPKM Darurat Jawa Bali

Berita terkait

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

4 jam lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya

LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Penumpang pada Triwulan I Tahun Ini

8 jam lalu

LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Penumpang pada Triwulan I Tahun Ini

Light Rail Transit atau LRT Jabodebek mencatat jumlah pengguna selama Triwulan pertama 2024 mencapai 3.841.554 orang.

Baca Selengkapnya

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

1 hari lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

1 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

KCIC Sebut Cuaca Buruk Picu Keterlambatan Perjalanan Kereta Cepat Whoosh

3 hari lalu

KCIC Sebut Cuaca Buruk Picu Keterlambatan Perjalanan Kereta Cepat Whoosh

Cuaca buruk membuat perjalanan kereta cepat Whoosh mengalami keterlambatan. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memberi kompensasi makanan dan minuman untuk penumpang.

Baca Selengkapnya

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

3 hari lalu

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.

Baca Selengkapnya

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

3 hari lalu

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

KAI mengoperasikan sejumlah kereta api baru, di antaranya seperti KA Argo Merbabu relasi Gambir-Semarang Tawang Bank Jateng (pp).

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

4 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Pelita Air Resmi Buka Penerbangan Langsung Kendari-Jakarta

4 hari lalu

Pelita Air Resmi Buka Penerbangan Langsung Kendari-Jakarta

Maskapai Pelita Air secara resmi membuka rute penerbangan baru Bandara Haluoleo Kendari-Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Banten.

Baca Selengkapnya

Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

4 hari lalu

Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi acap menyampaikan keresahannya soal warga negara Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke negara lain, alih-alih dalam negeri.

Baca Selengkapnya