Berlaku 5 Juli, Begini Pengaturan Transportasi Selama PPKM Darurat Jawa Bali

Reporter

Petugas medis melakukan tes usap antigen kepada calon penumpang KRL (Kereta Rel Listrik) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Senin, 21 Juni 2021. PT KAI Commuter melakukan tes acak kepada penumpang KRL dari tanggal 21-27 Juni 2021 guna mencegah penyebaran wabah COVID-19. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas medis melakukan tes usap antigen kepada calon penumpang KRL (Kereta Rel Listrik) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Senin, 21 Juni 2021. PT KAI Commuter melakukan tes acak kepada penumpang KRL dari tanggal 21-27 Juni 2021 guna mencegah penyebaran wabah COVID-19. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.Co, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kementerianya telah menerbitkan beberapa surat edaran, antara lain untuk sektor darat, laut, udara, dan perkeretaapian untuk mengatur teknis penyelenggaraan transportasi pada periode PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021.

Surat edaran itu merujuk kepada Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19 dan mulai berlaku 5 Juli 2021.

"Pemberlakuan itu akan dimulai pada tanggal 5 Juli 2021, dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan," ujar Menhub dalam konferensi pers, Jumat malam, 2 Juli 2021.

Budi pun menyampaikan sejumlah persyaratan untuk pelaku perjalanan dalam negeri. Persyaratan itu antara lain para pelaku perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari atau menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin, minimal dosis pertama; hasil RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.

Selanjutnya, ia mengatakan pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin dan hasil RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

Khusus untuk transportasi moda udara, pelaku perjalanan wajib memiliki Sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali. Selain itu, penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.








Menhub Cek Perkembangan Pembangunan Jalur Kereta Api di Aceh

1 jam lalu

Menhub Cek Perkembangan Pembangunan Jalur Kereta Api di Aceh

Ke depan, layanan KRD Cut Meutia buatan dalam negeri dari PT INKA ini akan terus diperpanjang pelayanannya, melintasi beberapa stasiun.


Menhub Cek Pembangunan Jalur KA Lhokseumawe - Bireuen

9 jam lalu

Ilustrasi di stasiun kereta api. Foto: Pegipegi
Menhub Cek Pembangunan Jalur KA Lhokseumawe - Bireuen

Menhub Budi Karya Sumadi mengecek perkembangan pembangunan jalur kereta api Lhokseumawe - Bireuen di Provinsi Aceh.


Menhub Pastikan Pembangunan Rel Kereta Api Besitang-Langsa Tetap Dilanjutkan, tapi....

9 jam lalu

Ilustrasi Kereta Api Indonesia. Getty Images
Menhub Pastikan Pembangunan Rel Kereta Api Besitang-Langsa Tetap Dilanjutkan, tapi....

Menhub Budi Karya Sumadi memastikan pembangunan rel kereta api dari Besitang, Sumatera Utara ke Langsa, Aceh, atau disebut BSL tetap dilanjutkan.


Puskeswan Kota Tangerang Buka Panggilan Rumah untuk Vaksin dan Pengobatan Hewan

1 hari lalu

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Kota Administrasi Jakarta Selatan Berkolaborasi dengan Kecamatan Tebet dan Kelurahan Tebet Barat dalam kegiatan Vaksinasi Rabies. Kamis, 24 November 2022. Pelaksanaan vaksinasi hewan bertujuan untuk mempertahankan DKI Jakarta untuk bebas rabies, dalam kegiatan hari ini tersedia 150 dosis vaksin rabies. TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean
Puskeswan Kota Tangerang Buka Panggilan Rumah untuk Vaksin dan Pengobatan Hewan

Masyarakat dapat menghubungi kontak Puskeswan Kota Tangerang di nomor 0813-9434-3260


Sektor Transportasi dan Logistik Cerah, Isuzu Optimistis Penjualan Tumbuh

1 hari lalu

Kendaraan niaga Isuzu di sektor cold chain. (Isuzu Indonesia)
Sektor Transportasi dan Logistik Cerah, Isuzu Optimistis Penjualan Tumbuh

Isuzu Indonesia memperkirakan penjualan tahun ini tumbuh 10-15 persen yang didorong oleh naiknya permintaan sektor transportasi dan logistik.


Agar Mudik Aman dan Berkesan

1 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menjadi pembicara di acara Ngobrol Tempo, yang bertema Kesiapan Menjelang Mudik Lebaran 2023 di Gedung Tempo Jakarta, Kamis 30/03/2022.
Agar Mudik Aman dan Berkesan

Pemerintah akan melakukan rekayasa lalu lintas pada arus mudik dan balik Lebaran 2023. Seluruh moda transportasi dan operator menyediakan layanan terbaik kepada pemudik.


Mulai Mei 2023, Terbang ke Malaysia Bisa Melalui Bandara Kertajati

2 hari lalu

Suasana ruang tunggu pesawat di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, 24 Mei 2018. BIJB merupakan bandara kedua terbesar di Indonesia setelah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng yang memiliki luas lahan mencapai 1.800 hektar. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Mulai Mei 2023, Terbang ke Malaysia Bisa Melalui Bandara Kertajati

Bandara Kertajati di Majalengka, Jawa Barat, akan melayani rute penerbangan internasional mulai bulan Mei 2023 mendatang.


Aturan Kendaraan Barang di Masa Angkutan Lebaran 2023, Menhub: Harus Ada Surat Muatan

2 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menjadi pembicara di acara Ngobrol Tempo, yang bertema Kesiapan Menjelang Mudik Lebaran 2023 di Gedung Tempo Jakarta, Kamis 30/03/2022.
Aturan Kendaraan Barang di Masa Angkutan Lebaran 2023, Menhub: Harus Ada Surat Muatan

Menteri Perhubungan menyampaikan aturan baru kendaraan barang pada masa angkutan lebaran 2023, seperti apa?


Menhub: Operasional Kendaraan Barang Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2023

2 hari lalu

Truk pengangkut peti kemas melintas di ruas tol kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 19 April 2022. Kementerian Perhubungan akan membatasi jumlah kendaraan truk logistik yang melewati 15 ruas jalan tol dalam rangka mudik Lebaran 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Menhub: Operasional Kendaraan Barang Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2023

Menteri Perhubungan (Menhub) menyampaikan aturan baru soal operasional kendaraan barang pada masa angkutan Lebaran 2023, seperti apa?


Ini Kendaraan Angkutan Barang yang Dibolehkan Beroperasi di Musim Mudik Lebaran

2 hari lalu

Petugas gabungan Polisi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor melakukan operasi pembatasan operasional truk angkutan barang di Tol Jagorawi, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 28 Oktober 2020. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan menerapkan aturan pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan balik libur nasional dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah, hal ini dilakukan demi menjaga lalu lintas di saat libur panjang agar tetap lancar dan tidak menimbulkan kemacetan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ini Kendaraan Angkutan Barang yang Dibolehkan Beroperasi di Musim Mudik Lebaran

Pemerintah akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang selama musim mudik Lebaran. Namun beberapa kendaraan mendapat pengecualian.