Digugat PKPU, Pan Brothers Buka-bukaan Soal Utang Rp 57,9 Miliar ke Maybank
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 4 Juni 2021 07:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Pan Brothers Tbk memberi penjelasan ke Bursa Efek Indonesia atau BEI soal permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang tengah dihadapinya.
Dalam keterbukaan informasinya, Pan Brothers menyebutkan nilai kewajiban utang yang menjadi akar gugatan PKPU dari PT Maybank Indonesia Tbk. adalah senilai Rp 4,16 miliar dan US$ 4,05 juta atau sekitar Rp 57,9 miliar (kurs 14.300 per dolar AS).
"Sementara jumlah bunga utang perseroan yang timbul akibat fasilitas bilateral kepada Maybank yaitu Rp 466.498,96 dan US$ 24.180,23," tulis penjelasan Pan Brothers kepada otoritas bursa yang dikutip Jumat, 4 Juni 2021.
Saat ini proses PKPU sudah mulai bergulir ke pengadilan. Emiten tekstil berkode saham PBRX itu memastikan akan memenuhi panggilan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Maybank pada Selasa pekan depan, 8 Juni 2021.
Selain itu, perseroan terus melakukan pendekatan secara institusional dengan Maybank supaya memberikan perpanjangan waktu pembayaran. Upaya negosiasi secara maksimal pun dilakukan dengan para pemberi pinjaman sindikasi dan pinjaman bilateral agar dapat mencapai restrukturisasi utang secara sukarela di luar pengadilan.
"Sampai hari ini sebagian besar pemberi pinjaman bersedia melakukan negosiasi dengan baik dan akan menyerahkan persyaratan untuk persetujuan kredit," seperti dikutip dari surat yang ditujukan ke Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia Adi Pratomo Aryanto tersebut.
<!--more-->
Seperti diketahui, pihak Maybank dengan kode saham BNII dalam petitum gugatannya meminta majelis hakim mengabulkan sejumlah permohonan PKPU. Berikut enam petitum gugatan tersebut:
Pertama, mengabulkan PKPU terhadap Pan Brothers (PBRX).
Kedua, menetapkan PBRX dalam status PKPU selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.
Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Pan Brothers Tbk.
Keempat, menunjuk dan mengangkat Ray Winata, Joel Baner Hendrik Toendan, David Togap Marsaor sebagai tim pengurus PKPU Pan Brothers.
Kelima, menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45.
Keenam, memerintahkan tim pengurus untuk memanggil PT Pan Brothers Tbk. serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang.
BISNIS
Baca: Ribuan Buruh Demo Tuntut THR Tak Dicicil, Pan Brothers: Arus Kas Agak Ketat