Digugat PKPU, Pan Brothers Buka-bukaan Soal Utang Rp 57,9 Miliar ke Maybank

Jumat, 4 Juni 2021 07:07 WIB

Pabrik Pan Brothers. Foto: Bisnis

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pan Brothers Tbk memberi penjelasan ke Bursa Efek Indonesia atau BEI soal permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang tengah dihadapinya.

Dalam keterbukaan informasinya, Pan Brothers menyebutkan nilai kewajiban utang yang menjadi akar gugatan PKPU dari PT Maybank Indonesia Tbk. adalah senilai Rp 4,16 miliar dan US$ 4,05 juta atau sekitar Rp 57,9 miliar (kurs 14.300 per dolar AS).

"Sementara jumlah bunga utang perseroan yang timbul akibat fasilitas bilateral kepada Maybank yaitu Rp 466.498,96 dan US$ 24.180,23," tulis penjelasan Pan Brothers kepada otoritas bursa yang dikutip Jumat, 4 Juni 2021.

Saat ini proses PKPU sudah mulai bergulir ke pengadilan. Emiten tekstil berkode saham PBRX itu memastikan akan memenuhi panggilan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Maybank pada Selasa pekan depan, 8 Juni 2021.

Selain itu, perseroan terus melakukan pendekatan secara institusional dengan Maybank supaya memberikan perpanjangan waktu pembayaran. Upaya negosiasi secara maksimal pun dilakukan dengan para pemberi pinjaman sindikasi dan pinjaman bilateral agar dapat mencapai restrukturisasi utang secara sukarela di luar pengadilan.

Advertising
Advertising

"Sampai hari ini sebagian besar pemberi pinjaman bersedia melakukan negosiasi dengan baik dan akan menyerahkan persyaratan untuk persetujuan kredit," seperti dikutip dari surat yang ditujukan ke Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia Adi Pratomo Aryanto tersebut.

<!--more-->

Seperti diketahui, pihak Maybank dengan kode saham BNII dalam petitum gugatannya meminta majelis hakim mengabulkan sejumlah permohonan PKPU. Berikut enam petitum gugatan tersebut:

Pertama, mengabulkan PKPU terhadap Pan Brothers (PBRX).

Kedua, menetapkan PBRX dalam status PKPU selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.

Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Pan Brothers Tbk.

Keempat, menunjuk dan mengangkat Ray Winata, Joel Baner Hendrik Toendan, David Togap Marsaor sebagai tim pengurus PKPU Pan Brothers.

Kelima, menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45.

Keenam, memerintahkan tim pengurus untuk memanggil PT Pan Brothers Tbk. serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang.

BISNIS

Baca: Ribuan Buruh Demo Tuntut THR Tak Dicicil, Pan Brothers: Arus Kas Agak Ketat

Berita terkait

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

3 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

4 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

4 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

4 hari lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

5 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

6 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

6 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

8 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

9 hari lalu

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

11 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

BI mencatat jumlah utang luar negeri Indonesia jumlahnya naik 1,4 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya