Begini Penjelasan Sritex Usai Bank QNB Gugat Senang Kharisma Textil

Selasa, 27 April 2021 04:00 WIB

Perintis pabrik textil Sritex, Lukminto. Tempo/Andry Prasetyo.

TEMPO.CO, Jakarta - Grup Sritex memberi penjelasan atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Bank QNB Indonesia Tbk kepada PT Senang Kharisma Textil. Tak hanya itu, CEO Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan istrinya, Megawati, ikut jadi pihak tergugat.

"Gugatan kepada Senang Kharisma Textil benar adanya. Nama bapak Iwan Lukminto dan ibu Megawati tercantum sebagai personal guarantor," kata Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Allan Moran Severino dalam suratnya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) di laman Keterbukaan Informasi pada Senin, 26 April 2021.

Sebelumnya, gugatan Bank QNB ini sudah masuk terdaftar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada 20 April 2021. Perkara ini terdaftar dengan nomor: 13/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg dan akan mulai sidang perdana pada Selasa, 27 April 2021.

"Menetapkan PKPU Sementara terhadap Termohon I (PT Senang Kharisma Textil) dan Termohon II (Iwan Setiawan Lukminto berikut istrinya yaitu Megawati), untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan," demikian salah satu bunyi petitum gugatan.

Ini adalah satu dari sejumlah gugatan PKPU yang diterima oleh Grup Sritex. Saat ini, beberapa anak perusahaan juga sedang digugat PKPU oleh sejumlah pihak di tempat yang sama, yaitu PN Semarang.

Allan menambahkan bahwa Bank QNB merupakan salah satu kreditur Senang Kharisma Textil. Hanya saja, perusahaan ini statusnya tidak masuk dalam anak usaha Sri Rejeki Isman. "Laporan keuangan Senang Kharisma Textil terpisah dari Sri Rejeki Isman," kata dia.

Berdasarkan laporan yang dimohonkan oleh Bank QNB, Allan menyebut kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp 100,9 miliar. "Senang Kharisma Textil akan mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Allan.

Allan juga mengatakan permohonan PKPU ini tidak berdampak pada kegiatan operasional Senang Kharisma Textil. "Perusahaan tetap beroperasi normal," ujarnya.

Selain kepada BEI, Sritex juga memberikan penjelasan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari yang sama. Dalam penjelasannya, Allan menyebut dampak dari gugatan Bank QNB ini yaitu pada keterbatasan akses untuk pendanaan bagi perusahaan.

"Termasuk akses ke perbankan dan pasar modal," kata Allan kepada OJK, yang juga dikutip dari laman Keterbukaan Informasi.

FAJAR PEBRIANTO

Baca Juga: Soal Bansos Covid-19, Sritex Bantah Terlibat di Luar Jalur Hukum

Berita terkait

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

5 jam lalu

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

Bank CIMB Niaga belum berencana untuk menaikkan suku bunga, setelah BI menaikkan suku bunga acuan menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

2 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

3 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

5 hari lalu

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

5 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

5 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

6 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya