TEMPO.CO, Jakarta - Emiten yang bergerak di bisnis tekstil dan garmen PT Sri Rejeki Isman Tbk. membantah keterlibatan perseroan di luar jalur hukum dalam Proyek Bansos Covid-19.
Direktur Sritex Allan M. Severino dalam keterangan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan penyediaan tas dalam proyek Bansos Covid-19 telah menjalani proses pengadaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami ingin menyampaikan bahwa klaim keterlibatan yang di luar jalur hukum adalah tidak benar," tulisnya dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis, 25 Maret 2021.
Sritex pun mengungkapkan perseroan memegang tegas asas keterbukaan informasi dan transparansi kepada seluruh stakeholder sebagai perusahaan terbuka. Di saat bersamaan, SRIL menyatakan akan terus mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku.
Kemudian, emiten tersebut menyebutkan tidak ada dampak operasional, hukum, keuangan, kelangsungan usaha atau dampak lainnya yang mengganggu berjalannya kelangsungan usaha PT Sri Rejeki Isman Tbk.