LMKN: Pengusaha Sudah Bayar Royalti Lagu Sejak 2016
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 11 April 2021 16:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengatakan kewajiban untuk pembayaran royalti atas lagu dan musik sebenarnya sudah ada sejak tahun 1990-an. Lalu sejak 2016, para pengusaha yang menggunakan lagu juga telah membayar royalti ini kepada LMKN.
"Aturannya sudah sangat jelas, apalagi dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) ini," kata Komisioner Bidang Hukum dan Ligitasi LMKN Marulam J. Hutauruk saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 11 April 2021.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan yang diteken pada 30 Maret 2021 ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris mengatakan perkara royalti tersebut sebenarnya sudah diatur dalam UU Hak Cipta. Namun, beleid anyar ini mengatur secara lebih spesifik.
Senada dengan Marulam, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran pungutan ini memang bukan hal yang baru. Pada 2016, kata dia, telah ada kesepakatan antara pihaknya dengan LMKN untuk pembayaran royalti ini.
"Kami sudah sepakat polanya," kata Maulana saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Sehingga, Maulana menegaskan PHRI tidak pernah keberatan terhadap pungutan royalti lagu dan musik.
Meski demikian, pengusaha hanya keberatan dengan klausul dalam PP tersebut yang menganggap hotel dan restoran punya nilai komersial yang sama dengan usaha karaoke sampai konser musik. Padahal, kata Maulana, penggunaan musik di hotel dan restoran hanya opsional saja.
"Seharusnya ada grouping, tidak bisa disamaratakan," kata Maulana saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 8 April 2021.
BACA: Pengusaha Hotel Ungkap Masalah Tagihan Ganda Royalti Lagu dan Musik
FAJAR PEBRIANTO