Mau Investasi Bitcoin Cs? Simak 8 Petunjuk dari Bappebti

Jumat, 19 Februari 2021 11:03 WIB

Oscar mengatakan semenjak Desember 2020, Bitcoin terus mencetak rekor kenaikan harga tertinggi. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan, akan ada lagi korporasi atau konglomerat yang akan membeli Bitcoin dalam waktu dekat. Dia menilai jika pembelian atau permintaan masif terus terjadi, maka kemungkinan besar harga Bitcoin akan terus meningkat. Seperti apa yang diprediksi JP Morgan sebelumnya, Bitcoin bisa mencapai Rp 2 miliar pada tahun ini atau tahun depan. REUTERS/Dado Ruvic

TEMPO.CO, Jakarta - Investasi komoditas pada aset kripto seperti Bitcoin kini kembali naik daun. Pada perdagangan Selasa, 16 Februari 2021, nilainya mencapai rekor tertinggi baru yaitu sekitar US$ 50.000 atau sekitar Rp 695,8 juta (asumsi kurs Rp 13.915 per dolar AS). Kenaikan mata uang digital ini memperpanjang lonjakan tajam yang sebagian besar dipicu oleh investor besar yang mulai menganggap serius aset-aset digital.

Mata uang kripto pertama dan paling terkenal ini kemarin mencapai US$ 49.938. Harganya yang meroket sekitar 70 persen sepanjang tahun ini sebagian besar terjadi setelah produsen mobil listrik Tesla Inc. besutan Elon Musk mengatakan membeli Bitcoin senilai US$ 1,5 miliar. Ia juga akan menerima mata uang digital tersebut sebagai pembayaran.

Baca Juga: Sebelum Investasi Bitcoin, Ingat 7 Hal Penting Berikut Ini

Di Indonesia, investasi ini legal asalkan memenuhi sejumlah ketentuan. Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pun telah memberikan beberapa petunjuk mengenai hal ini, berikut di antaranya:

1. Payung Hukum

Advertising
Advertising

Bappebti menyatakan mereka berkomitmen memberikan kepastian dan perlindungan hukum, serta kepastian berusaha di sektor komoditas digital. Salah satunya, melalui Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset
Kripto.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas industri perdagangan berjangka komoditi (PBK) dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. "Terutama dalam menghadapi persaingan global dalam era ekonomi digital," kata Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021.

Menurut dia, penerbitan Peraturan Bappebti terkait aset kripto diharapkan dapat menambah kepercayaan dan integritas serta kepastian para pelaku usaha PBK dalam melakukan transaksi. "Khususnya aset kripto,” ujar Sidharta.<!--more-->

2. Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF)

Regulasi ini juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal. Hal ini sesuai rekomendasi standar internasional Financial Action Task Force (FATF) untuk melindungi pelanggan serta memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan aset kripto di Indonesia.

3. Pasar Kripto Meningkat

Saat ini, kata Sidharta, perdagangan pasar fisik aset kripto terus meningkat dan segmentasi pasarnya juga semakin luas. Ini ditandai dengan naiknya harga aset kripto yang diperdagangkan oleh calon pedagang, salah satunya yaitu bitcoin.

Sejak awal 2020, harga Bitcoin telah menguat sekitar 570 persen. Harga 1 bitcoin pada awal 2020 tercatat sebesar US$ 8.440. Kemudian pada akhir 2020 meningkat menjadi US$ 29.000. Lalu, pada pertengahan Februari 2021 harganya naik menjadi US$ 48.149.

”Hal tersebut mengindikasikan bahwa perdagangan fisik aset kripto, khususnya bitcoin sangat diminati masyarakat Indonesia,” kata Sidharta.

4. Jenis Aset Kripto

Untuk itu dalam regulasi tersebut, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, untuk produk yang tidak masuk dalam daftar tersebut wajib dilakukan delisting.

Menurut Bappebti, daftar ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan menciptakan perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan. Serta, dalam suasana persaingan yang sehat.<!--more-->

5. Bukan Alat Pembayaran

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi menegaskan aset kripto dilarang digunakan sebagai alat pembayaran. Tapi, aset inu
hanya digunakan sebagai investasi komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Menurut dia, beberapa faktor aset kripto dapat menjadi suatu komoditi antara lain memiliki harga fluktuatif, tidak adanya intervensi pemerintah, banyaknya permintaan dan penawaran. "Serta memiliki standar komoditi," ujarnya.

6. Memahami Resiko

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundangan-Undangan dan Penindakan Bappebti Syist mengimbau masyarakat agar masyarakat memahami mekanisme dan resiko sebelum memutuskan bertransaksi aset kripto. Masyarakat sebagai pelanggan juga harus memastikan calon pedagang fisik aset kripto memiliki tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dari Bappebti.

Selain itu, masyarakat harus dapat memastikan jenis aset kripto yang secara
legal telah ditetapkan oleh Bappebti. "Serta menggunakan dana dari hasil yang legal untuk berinvestasi," kata dia.<!--more-->

7. Kerja Sama PPATK

Terakhir, Kepala Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik Bappebti Mardyana Listyowati mengatkan pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap implementasi dari peraturan perundangan di bidang perdagangan aset kripto. Salah satunya pelaksanaan transaksi, laporan keuangan serta kegiatan usaha 13 calon pedagang aset kripto yang sudah terdaftar di Bappebti.

Selain itu, Bappebti telah bekerja sama dengan PPATK dalam melakukan pengawasan
program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Ke depan Bappebti juga sedang menyiapkan instrumen pengawasan yang lebih komprehensif, agar dapat lebih memberikan perlindungan nasabah.

Sebab, kata dia, perdagangan aset kripto termasuk kegiatan bisnis yang sangat komplek mempunyai resiko yang sangat tinggi. “Terbitnya peraturan ini diharapkan dapat mempermudah kami dalam melakukan pengawasan atas transaksi fisik aset kripto di Indonesia,” kata Mardyana.

8. 13 Perusahaan Terdaftar

Hingga awal 2021, terdapat 13 perusahaan yang sudah memperoleh tanda daftar dari Bappebti sebagai calon pedagang fisik aset kripto. Perusahaan tersebut adalah:

- PT Cripto Indonesia Berkat
- Upbit Exchange Indonesia
- PT Tiga Inti Utama
- PT Indodax Nasional Indonesia
- PT Pintu Kemana Saja
- PT Zipmex Exchange Indonesia
- PT Bursa Cripto Prima
- PT Luno Indonesia Ltd
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia
- PT Indonesia Digital Exchange
- PT Cipta Coin Digital
- PT Triniti Investama Berkat
- PT Plutonext Digital Aset.

Demikian 8 hal yang perlu diperhatikan sebelum investasi bitcoin cs.

Berita terkait

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

3 jam lalu

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

Bisnis dari Holywings Group tidak hanya mencakup beach club terbesar di dunia (Atlas) dan di Asia (H Club), tapi juga klub dan bar

Baca Selengkapnya

Bos Microsoft Ungkap Rencana Investasi AI dan Cloud Senilai Rp 27,6 Triliun di Indonesia, Ini Rinciannya

4 jam lalu

Bos Microsoft Ungkap Rencana Investasi AI dan Cloud Senilai Rp 27,6 Triliun di Indonesia, Ini Rinciannya

CEO Microsoft, Satya Nadella, membeberkan rencana investasi perusahaannya di Indonesia. Tak hanya untuk pengembangan infrastruktur AI dan cloud.

Baca Selengkapnya

Menko Airlangga Bicara Ekonomi RI hingga Hasil Pemilu di Hadapan Pebisnis Inggris

4 jam lalu

Menko Airlangga Bicara Ekonomi RI hingga Hasil Pemilu di Hadapan Pebisnis Inggris

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara perkembangan ekonomi terkini, perkembangan politik domestik dan keberlanjutan kebijakan pasca Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Bos Microsoft Bahas Investasi Besar di Bidang Kecerdasan Buatan

8 jam lalu

Jokowi dan Bos Microsoft Bahas Investasi Besar di Bidang Kecerdasan Buatan

Budi Arie yang mendampingi Jokowi saat bertemu Nadella mengatakan Microsoft akan berinvestasi secara signifikan dalam empat tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

1 hari lalu

Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah memprioritaskan pengusaha dalam negeri untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

1 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kementerian Investasi Bukukan Investasi Senilai Rp 401,5 Triliun

1 hari lalu

Kementerian Investasi Bukukan Investasi Senilai Rp 401,5 Triliun

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membukukan realisasi investasi senilai Rp 401,5 triliun pada triwulan I 2024.

Baca Selengkapnya

Sinar Mas Land Melalui Digital Hub Gelar DNA VC Startup Connect

1 hari lalu

Sinar Mas Land Melalui Digital Hub Gelar DNA VC Startup Connect

Sinar Mas Land melalui Digital Hub berkomitmen untuk terus mendukung kemajuan ekosistem startup digital potensial di Indonesia melalui gerakan Digital Hub Next Action (DNA).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

1 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

2 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya