Mau Investasi Bitcoin Cs? Simak 8 Petunjuk dari Bappebti
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 19 Februari 2021 11:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Investasi komoditas pada aset kripto seperti Bitcoin kini kembali naik daun. Pada perdagangan Selasa, 16 Februari 2021, nilainya mencapai rekor tertinggi baru yaitu sekitar US$ 50.000 atau sekitar Rp 695,8 juta (asumsi kurs Rp 13.915 per dolar AS). Kenaikan mata uang digital ini memperpanjang lonjakan tajam yang sebagian besar dipicu oleh investor besar yang mulai menganggap serius aset-aset digital.
Mata uang kripto pertama dan paling terkenal ini kemarin mencapai US$ 49.938. Harganya yang meroket sekitar 70 persen sepanjang tahun ini sebagian besar terjadi setelah produsen mobil listrik Tesla Inc. besutan Elon Musk mengatakan membeli Bitcoin senilai US$ 1,5 miliar. Ia juga akan menerima mata uang digital tersebut sebagai pembayaran.
Baca Juga: Sebelum Investasi Bitcoin, Ingat 7 Hal Penting Berikut Ini
Di Indonesia, investasi ini legal asalkan memenuhi sejumlah ketentuan. Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pun telah memberikan beberapa petunjuk mengenai hal ini, berikut di antaranya:
1. Payung Hukum
Bappebti menyatakan mereka berkomitmen memberikan kepastian dan perlindungan hukum, serta kepastian berusaha di sektor komoditas digital. Salah satunya, melalui Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset
Kripto.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas industri perdagangan berjangka komoditi (PBK) dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. "Terutama dalam menghadapi persaingan global dalam era ekonomi digital," kata Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021.
Menurut dia, penerbitan Peraturan Bappebti terkait aset kripto diharapkan dapat menambah kepercayaan dan integritas serta kepastian para pelaku usaha PBK dalam melakukan transaksi. "Khususnya aset kripto,” ujar Sidharta.<!--more-->
2. Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF)
Regulasi ini juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal. Hal ini sesuai rekomendasi standar internasional Financial Action Task Force (FATF) untuk melindungi pelanggan serta memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan aset kripto di Indonesia.
3. Pasar Kripto Meningkat
Saat ini, kata Sidharta, perdagangan pasar fisik aset kripto terus meningkat dan segmentasi pasarnya juga semakin luas. Ini ditandai dengan naiknya harga aset kripto yang diperdagangkan oleh calon pedagang, salah satunya yaitu bitcoin.
Sejak awal 2020, harga Bitcoin telah menguat sekitar 570 persen. Harga 1 bitcoin pada awal 2020 tercatat sebesar US$ 8.440. Kemudian pada akhir 2020 meningkat menjadi US$ 29.000. Lalu, pada pertengahan Februari 2021 harganya naik menjadi US$ 48.149.
”Hal tersebut mengindikasikan bahwa perdagangan fisik aset kripto, khususnya bitcoin sangat diminati masyarakat Indonesia,” kata Sidharta.
4. Jenis Aset Kripto
Untuk itu dalam regulasi tersebut, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, untuk produk yang tidak masuk dalam daftar tersebut wajib dilakukan delisting.
Menurut Bappebti, daftar ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan menciptakan perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan. Serta, dalam suasana persaingan yang sehat.<!--more-->
5. Bukan Alat Pembayaran
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi menegaskan aset kripto dilarang digunakan sebagai alat pembayaran. Tapi, aset inu
hanya digunakan sebagai investasi komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Menurut dia, beberapa faktor aset kripto dapat menjadi suatu komoditi antara lain memiliki harga fluktuatif, tidak adanya intervensi pemerintah, banyaknya permintaan dan penawaran. "Serta memiliki standar komoditi," ujarnya.
6. Memahami Resiko
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundangan-Undangan dan Penindakan Bappebti Syist mengimbau masyarakat agar masyarakat memahami mekanisme dan resiko sebelum memutuskan bertransaksi aset kripto. Masyarakat sebagai pelanggan juga harus memastikan calon pedagang fisik aset kripto memiliki tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dari Bappebti.
Selain itu, masyarakat harus dapat memastikan jenis aset kripto yang secara
legal telah ditetapkan oleh Bappebti. "Serta menggunakan dana dari hasil yang legal untuk berinvestasi," kata dia.<!--more-->
7. Kerja Sama PPATK
Terakhir, Kepala Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik Bappebti Mardyana Listyowati mengatkan pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap implementasi dari peraturan perundangan di bidang perdagangan aset kripto. Salah satunya pelaksanaan transaksi, laporan keuangan serta kegiatan usaha 13 calon pedagang aset kripto yang sudah terdaftar di Bappebti.
Selain itu, Bappebti telah bekerja sama dengan PPATK dalam melakukan pengawasan
program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Ke depan Bappebti juga sedang menyiapkan instrumen pengawasan yang lebih komprehensif, agar dapat lebih memberikan perlindungan nasabah.
Sebab, kata dia, perdagangan aset kripto termasuk kegiatan bisnis yang sangat komplek mempunyai resiko yang sangat tinggi. “Terbitnya peraturan ini diharapkan dapat mempermudah kami dalam melakukan pengawasan atas transaksi fisik aset kripto di Indonesia,” kata Mardyana.
8. 13 Perusahaan Terdaftar
Hingga awal 2021, terdapat 13 perusahaan yang sudah memperoleh tanda daftar dari Bappebti sebagai calon pedagang fisik aset kripto. Perusahaan tersebut adalah:
- PT Cripto Indonesia Berkat
- Upbit Exchange Indonesia
- PT Tiga Inti Utama
- PT Indodax Nasional Indonesia
- PT Pintu Kemana Saja
- PT Zipmex Exchange Indonesia
- PT Bursa Cripto Prima
- PT Luno Indonesia Ltd
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia
- PT Indonesia Digital Exchange
- PT Cipta Coin Digital
- PT Triniti Investama Berkat
- PT Plutonext Digital Aset.
Demikian 8 hal yang perlu diperhatikan sebelum investasi bitcoin cs.