Rancangan Peraturan Pelayaran Dinilai Berpotensi Menyuburkan Broker

Jumat, 5 Februari 2021 05:02 WIB

Suasana bongkar-muat kontainer di New Priok Container Terminal 1 (NPCT-1) Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018. Terminal baru tersebut dapat melayani kapal peti kemas dengan kapasitas 13-15 ribu TEUs dengan bobot di atas 150 ribu DWT. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengkritik rencana pemerintah meluaskan peran keagenan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pelayaran. Dalam rancangan peraturan itu disebutkan kegiatan usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal baru, kapal bekas, atau kapal rongsokan.

"Dengan kata lain siapapun bisa menjadi perantara tanpa harus punya kapal,” kata Agus dalam keterangan terulis, Kamis, 4 Februari 2021.

Menurut Agus, para broker atau perantara bisnis kapal yang dimaksud dalam belied tersebut dapat dilakukan siapa saja. “Cukup punya kantor sepetak, sudah bisa jadi broker kapal,” tuturnya.

Agus mengatakan bunyi pasal tentang keagenan umum dan pemilik kapal dalam RPP Penyelenggara Pelayaran sangat aneh. Dia menilai ada yang tidak berimbang, namun bisnisnya disatukan dan dibolehkan untuk bersaing, hal ini yang agak repot,. Menurutnya, hal itu sangat mengkhawatirkan kelangsungan hidup industri pelayaran nasional.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010, kata Agus, kegiatan keagenan kapal yang dapat dilakukan baik oleh perusahaan angkutan laut nasional maupun oleh perusahaan nasional keagenan kapal. Tidak adanya pengelompokan yang jelas terhadap kegiatan keagenan kapal itu sendiri.

Advertising
Advertising

Baca juga: BPS Sebut Penumpang Angkutan Laut Naik 93 Persen pada November 2020

Dia mengatakan ada permasalahan mendasar terkait dengan masalah agen umum dengan pemilik kapal. “Permasalahan dan kekusutan ini tidak akan terjadi jika dua sektor usaha, yakni pemilik kapal dan agen umum, memiliki kesamaan hak dan kewajiban dengan tujuan kemajuan transportasi laut," ujarnya.

Menurut dia, baik perusahaan nasional keagenan kapal maupun perusahaan angkutan laut nasional harus memiliki hak dan kewajiban yang sama. Ini menjadi titik pokok permasalahan agar terciptanya keadilan. Agar perusahaan pelayaran nasional dapat bertahan dengan perusahaan asal asing.

Pakar Transportasi Kelautan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya, Tri Achmadi mengatakan Indonesia merupakan negara maritim yang bergantung dalam tranportasi laut, khususnya angkutan logistik pada masa pandemi. Namun, kata dia, pemerintah saat ini cenderung memiliki penerapan pasar bebas di sektor pelayaran dengan dalih efisiensi.

Menurut Tri, RPP tentang Kegiatan Pelayaran bukan memajukan kegiatan usaha bidang maritim nasional. Yang terjadi justru sebaliknya mematikan para pelaku dalam negeri. “Jadi regulasi di industri diatur, jangan dibiarkan bebas maka akan terjadi desharmoni dan terjadi kegalalan pasar,” ujar Tri.

Dia menyebut ada empat segmen industri dalam angkutan laut, yakni angkutan logistik curah kering, angkutan penumpang, angkutan muatan kontainer, dan angkutan muatan cair. Semua itu, kata tri, harus dikelompokan dan jangan digeneralisasi.

Adapun pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan wacana pasar bebas pada industri angkutan laut, termasuk pelayaran, merupakan konsekuensi Undang-Undang Cipta kerja. Dia mengatakan, pembuatan aturan tersebut sudah tidak sesuai prosedur, banyak yang ditutupi. Dengan UU Cipta kerja tersebut, Margarito mengatakan, hanya pemerintah yang bisa menentukan apakah pengusaha asing bisa masuk atau tidak.

Berita terkait

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

1 hari lalu

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia

Baca Selengkapnya

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

1 hari lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

3 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

5 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Penumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau

9 hari lalu

Penumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau

Sejumlah penumpang di Kota Ternate, Maluku Utara tujuan Manado, Sulawesi Utara, beralih menggunakan kapal antarpulau lintas Kota Ternate-Manado.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

12 hari lalu

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

15 hari lalu

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan listrik di sejumlah titik transportasi umum.

Baca Selengkapnya

Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran, Perjalanan Kapal Sumatera ke Jawa Ditambah

15 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran, Perjalanan Kapal Sumatera ke Jawa Ditambah

Kemenhub tambah perjalanan kapal untuk antisipasi lonjakan arus balik Lebaran untuk penyeberangan dari Sumatera ke Jawa.

Baca Selengkapnya

Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

16 hari lalu

Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

AirNav Indonesia telah melayani 36.994 penerbangan sejak tanggal 3 April sampai dengan 11 April 2024 atau H+2 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Penyeberangan Lintas Panjang-Pelabuhan Ciwandan Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Tarifnya

17 hari lalu

Penyeberangan Lintas Panjang-Pelabuhan Ciwandan Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Tarifnya

Mulai hari ini Sabtu, 13 April 2024, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan melayani penyeberangan lintas Pelabuhan Panjang-Pelabihan Ciwandan.

Baca Selengkapnya