Stafsus Sri Mulyani Jelaskan soal Pajak Pulsa: Masyarakat Tak Perlu Kaget

Sabtu, 30 Januari 2021 13:28 WIB

Yustinus Prastowo. antaranews.com

TEMPO.CO, Jakarta - Beleid terbaru yang dirilis Kementerian Keuangan soal pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) penjualan pulsa, kartu perdana, dan token listrik masih ramai dibicarakan masyarakat saat ini. Kebanyakan dari mereka khawatir kebijakan terbaru itu akan membuat harga di tingkat konsumen naik.

Menanggapi hal tersebt, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan, masyarakat tidak perlu kaget atas PMK 06/PMK.03/2021. Sebab, inti aturan ini hanya bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer serta memberi kepastian hukum.

Adapun pajak terhadap jasa telekomunikasi sebetulnya sudah berlaku sejak penerbitan PP 28/1988 yang ditegaskan dengan SE-48/PJ.31988 tentang Pengenaan PPN Jasa Telekomunikasi. Dengan aturan itu, PPN atas jasa telekomunikasi yang kemudian sarana transmisinya berubah ke voucer pulsa dan pulsa elektrik telah dikenai pajak.

Perusahaan provider telekomunikasi wajib membayar pajak pulsa tersebut. “Mekanismenya normal, PPN dipungut di tiap mata rantai dengan PPN yang dibayar dapat dikurangkan, yang disetor selisihnya,” tutur Prastowo melalui cuitannya di akun Twitter-nya @prastow, Sabtu, 30 Januari 2021.

Namun pemberlakuan kebijakan itu di lapangan menimbulkan sejumlah masalah. Pasalnya, distributor dan pengecer menengah-kecil, yang masuk sebagai bagian mata rantai jasa telekomunikasi, kesulitan menjalankan kewajiban pajak karena secara administrasi belum mampu.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Hal ini pula yang kerap membuat perselisihan tak terhindarkan dan berakibat ketidakpastian. Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan merilis PMK 06/PMK.03/2021 untuk memberikan kepastian.

“Yang intinya memberi kepastian status pulsa sebagai Barang Kena Pajak agar seragam karena dipahami sebagai jasa, lalu pemungutan disederhanakan hanya sampai dengan distributor besar, sehingga meringankan distributor biasa dan para pengecer pulsa,” ujar Prastowo.

Lebih jauh Prastowo menjelaskan, PPN adalah pajak atas konsumsi barang atau jasa, sehingga menurut Undang-undang penjual barang atau jasa wajib membayar pajak tersebut.

“Itulah kenapa PPN disebut pajak objektif karena yang dikenai objeknya yaitu konsumsi. Disebut juga pajak tidak langsung karena sasarannya konsumen barang atau jasa, tetapi pemungutannya melalui pengusaha di tiap mata rantai,” ujarnya.

BISNIS

Baca: Ada Aturan Baru Pajak, Sri Mulyani: Harga Pulsa, Token Listrik Tak Terpengaruh

Berita terkait

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

3 jam lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

8 jam lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

11 jam lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

20 jam lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

3 hari lalu

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.

Baca Selengkapnya

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

3 hari lalu

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

3 hari lalu

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

3 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

3 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya