TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 06/PMK.03/2021 tidak memengaruhi harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher di pasaran.
"Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher," tulisnya dalam sebuah unggahan di akun @smindrawati, Sabtu dinihari 30 Januari 2021.
Sri Mulyani mengatakan selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan. Sehingga, tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucer.
Ketentuan tersebut, ujar Sri Mulyani, justru bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer. Ia berujar peraturan tersebut juga dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum.
"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher," ujar Sri Mulyani. "Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan."
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.