Diperiksa di Kasus Penipuan Investasi Jouska, LUCK: Operasi Tak Terganggu
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 21 Januari 2021 08:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Perusahaan PT Sentral Mitra Informatika Tbk. Teddy Pohan menyatakan pihaknya masih mengikuti proses penyidikan Kepolisian terkait kasus investasi PT Jouska Finansial Indonesia. "Operasional perseroan tidak terganggu atas pemeriksaan kasus tersebut," katanya seperti dikutip dari surat yang ditujukan ke Bursa Efek Indonesia, Rabu, 20 Januari 2021.
Sentral Mitra Informatika, perusahaan dengan kode saham LUCK ini sebelumnya disebut-sebut oleh tak sedikit klien yang mengeluhkan pengelolaan dana yang serampangan oleh Jouska pada tahun 2018 silam.
Dua klien Jouska, misalnya, Weni dan Agung--bukan nama sebenarnya-- mengaku dana milik mereka ditempatkan ke saham LUCK melalui Amata Investa. Satu klien mengaku dananya dibelikan saham LUCK di harga Rp 1.700 per lembar.
Seorang klien lain mengungkapkan, keputusan investasi yang diambil oleh perusahaan rintisan itu tidak meminta persetujuan dari klien. “Setiap keputusan berdasarkan pertimbangan internal mereka,” ujar Agung pada akhir Juli 2020.
Kala itu, Founder dan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno membantah pihaknya mengelola dana klien. Dia menyatakan, klien memiliki akses penuh terhadap aktivitas akun.
Setiap dana investasi juga dikirimkan ke rekening dana investor (RDI) atas nama pribadi dan bukan ke rekening perusahaan. “Jouska tidak memiliki akses terhadap akun tersebut,” kata Aakar.
Sedangkan tentang saham LUCK yang menjadi portofolio penyebab kerugian kliennya, Aakar mengaku hanya memberikan rekomendasi. "Ketika seseorang memutuskan berinvestasi di LUCK pada masa tersebut (2018—2019), kami melihat bahwa kondisi perusahaan ini secara fundamental dapat dikatakan baik di tengah market yang sideways,” tuturnya.
<!--more-->
Belakangan Polri mulai memeriksa seluruh pelapor kasus Jouska untuk diklarifikasi keterangannya terkait perkara tindak pidana penipuan investasi puluhan nasabah. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan mengemukakan perkara tersebut kini sudah masuk tahap penyelidikan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Ramadhan menjelaskan, seluruh pihak pelapor dan terlapor akan dipanggil dan dimintai keterangan terkait perkara tindak pidana penipuan investasi yang diduga telah merugikan puluhan nasabah hingga mencapai nilai miliaran. "Mulai pekan depan, pelapor akan diperiksa untuk dimintai keterangan atas laporannya," katanya, Jumat pekan lalu, 15 Janari 2021.
Lebih jauh Ramadhan menyebutkan, Kepolisian sampai saat ini masih mengumpulkan seluruh nasabah yang telah dirugikan oleh Jouska. Kepolisian juga masih mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait perkara tindak pidana penipuan itu sebelum naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
"Tim Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan mendata apakah masih ada masyarakat yang dirugikan," kata Ramadhan.
Sebelumnya, sebanyak 10 nasabah yang diwakili advokat Rinto Wardana telah melaporkan CEO Jouska Aakar Abyasa ke Polda Metro Jaya pada awal September 2020. Dalam dokumen Tanda Bukti Lapor (TBL) nomor TBL/5.263/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 September 2020 menerangkan bahwa nama pelapor ialah Rinto Wardana, selaku advokat pendamping para korban Jouska.
Waktu kejadian ialah Juli 2020 dengan terlapor Aakar Abyasa Fidzuno selaku CEO Jouska. Jumlah kerugian diperkirakan Rp 1 miliar. Aakar diduga melanggar UU Pasar Modal karena melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP), tindak pidana berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.11 Tahun 2008). Selain itu, ada dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
BISNIS
Baca: Jouska Klaim Keluarkan Rp 13 M untuk Klien, Pengacara Korban: Itu Hanya Trik