TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum yang mewakili 41 klien PT Jouska Finansial Indonesia, Rinto Wardhana, mengatakan tak semua korban perkara investasi menerima uang kompensasi atas penyelesaian masalah dari perusahaan. Menurut dia, sebagian korban tetap menempuh jalur hukum.
"Memang ada 1-2 orang yang terima, tapi hanya seperskian persen aja. Itu hanya trik karena mereka juga tetap merasa tertipu dan itu bukan penyelesaian," ujar Rinto saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Januari 2021.
Rinto menuding kebijakan perusahaan yang menggelontorkan sejumlah dana hanya upaya untuk meredam perkara supaya korban tak melanjutkan langkah hukum. Dia juga memastikan, korban yang telah menerima uang penyelesaian dari Jouska bukan kliennya.
Sebanyak 41 korban klien Jouska melaporkan perkara investasi dan pengelolaan dana ke kepolisian pada 2020 lalu. Jouska disebut-sebut telah mengarahkan para klien perusahaan itu untuk mengoleksi saham yang diduga gorengan dan berujung pada kerugian tak sedikit saat kinerja saham memburuk.
Kasus ini mencuat saat para klien menyampaikan keluhannya di media sosial, termasuk Twitter. Rinto menyatakan, 41 korbannya mengalami kerugian total Rp 18 miliar.
"Paling banyak Rp 3,1 miliar dan paling sedikit 25 juta," kata Rinto.