Pandemi, 15.000-an Peserta BPJS Kesehatan di Sultra Tak Mampu Bayar Iuran
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 30 Desember 2020 14:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Baubau Eka Munawir menyatakan, saat ini ada belasan ribu peserta bukan penerima upah atau PBPU di Kota Baubau dan wilayah lainnya di Kepulauan Buton dan Muna, Sulawesi Tenggara, yang menunggak iuran. Mereka tak membayar iuran kepesertaan di antaranya karena terpukul selama pandemi Covid-19.
Eka Munawir menjelaskan, jumlah peserta dari segmen PBPU ada sebanyak 26 ribu jiwa lebih dan tersebar di delapan kabupaten/kota. "Dari jumlah tersebut 10.500 diantaranya berstatus aktif dan 15.000 sekian tidak aktif kepesertaannya lantaran menunggak kebanyakan di atas dua tahun," katanya, Rabu, 30 Desember 2020.
Rata-rata para peserta mandiri menunggak iuran BPJS Kesehatan karena kesulitan mendapatkan penghasilan di masa pandemi. Menanggapi hal ini, BPJS Kesehatan menyiapkan program relaksasi iuran bagi PBPU dan peserta penerima upah badan usaha (PPU BU) berupa keringanan pembayaran tunggakan jaminan kesehatan nasional lebih dari enam bulan tunggakan iuran.
Dengan begitu, kata Eka, peserta bisa membayar iuran minimal tunggakannya dulu selama enam bulan berjalan. "Dan sisanya bisa dicicil sampai Desember untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya," ucapnya.<!--more-->
Jika para peserta BPJS Kesehatan belum juga bisa melakukan relaksasi, statusnya akan tetap non aktif. Bila mereka akan mengakses pelayanan maka harus melunasi tunggakannya dulu baru bisa mendapatkan pelayanan.
Lebih jauh Eka menjelaskan sisa tunggakan tersebut bisa dicicil dan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021 mendatang. Relaksasi iuran dapat diakses lewat Aplikasi Mobile JKN di Playstore HP Android atau lewat pesan Whatsapp PANDAWA 082114983640.
Untuk itu para peserta PBPU diwajibkan membayar premi dengan tanggal akhir bulan. Jika terlambat lebih dari 45 hari dan masuk rawat inap di Rumah Sakit, maka BPJS akan memberlakukan denda. Adapun berobat di Puskesmas rawat dan jalan tidak berlaku denda.
Sebagai catatan, data kepersertaan BPJS kesehatan per 31 Oktober 2020 mencatat di Buton ada 86.674 peserta, Buton Selatan 94.327, Buton Tengah 93.915, Buton Utara 67.672, Kabupaten Muna 216.692, Wakatobi 113.520, Muna Barat 71.437 dan Baubau 158.014 orang.
ANTARA
Baca: Per 1 Januari 2021, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik jadi Rp 35.000