Menpan Kaji Kenaikan Tunjangan Kinerja, ASN Minimal Akan Kantongi Rp 9 Juta
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 29 Desember 2020 10:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan kementeriannya tengah mengkaji kenaikan tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN.
"InsyaaAllah harusnya tahun ini, tapi karena ada pandemi Covid-19, tunjangan kinerja ASN juga ingin kami tingkatkan maksimum. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa Rp 9-10 juta," ujar Tjahjo dinukil dari video di akun Youtube Kemenag RI, Senin, 28 Desember 2020.
Tjahjo mengatakan perkara gaji ASN telah menjadi pembicaraan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurut Tjahjo, gaji pokok ASN tidak mungkin naik lantaran menyangkut besaran pensiun.
Selain adanya kenaikan tunjangan pensiun, Tjahjo mengatakan kementeriannya bersama dengan Taspen telah menghitung mengenai rencana kenaikan subsidi pensiun.
Saat ini, kata dia, jumlah ASN ada sekitar 4,2 juta orang. Tahun depan, pemerintah akan merekrut 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari kalangan guru, 260 tenaga kesehatan, dan sekitar 100 ribu tenaga penyuluh.
"Mudah-mudahan lewat perencanaan rekrutmen sistem merit kemudian dalam kaitan tunjangan dan sebagainya bisa tertata terdata berapa ASN yang kita butuhkan," ujar Tjahjo.
<!--more-->
Dalam kesempatan terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara atau BKN Paryono menyebutkan pihaknya masih menggodok rumusan kebijakan mengenai skema perhitungan gaji pegawai negeri sipil (gaji PNS).
Ia menjelaskan, aturan yang akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) itu masih dalam tahap perumusan. Oleh karena itu skema baru untuk gaji ASN atau PNS belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
Selain itu, menurut Paryono, dibutuhkan proses yang masih jauh untuk sampai ke tahap penyusunan PP karena masih diperlukan koordinasi antara BKN dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait.
“Kemarin itu baru FGD (forum group discussion) untuk merumuskan mengenai skema dan pangkat PNS. Untuk sampai tahap PP saya kira masih jauh, jadi tidak dalam waktu dekat ini,” kata Paryono, Senin, 28 Desember 2020.
Paryono menjelaskan, dalam skema perhitungan gaji PNS yang baru, komponen pada penghasilan hanya terdiri dari dua, yaitu gaji dan tunjangan. Formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Formula gaji PNS juga akan diubah, dari semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja, menjadi sistem penggajian berbasis pada harga jabatan.
CAESAR AKBAR | BISNIS
Baca: Perubahan Skema Gaji PNS Masih Digodok, BKN: Tak Diterapkan Dalam Waktu Dekat