TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara atau BKN Paryono menyebutkan pihaknya masih menggodok rumusan kebijakan mengenai skema perhitungan gaji pegawai negeri sipil (gaji PNS).
Ia menjelaskan, aturan yang akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) itu masih dalam tahap perumusan. Oleh karena itu skema baru untuk gaji PNS belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
Selain itu, menurut Paryono, dibutuhkan proses yang masih jauh untuk sampai ke tahap penyusunan PP karena masih diperlukan koordinasi antara BKN dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait.
“Kemarin itu baru FGD (forum group discussion) untuk merumuskan mengenai skema dan pangkat PNS. Untuk sampai tahap PP saya kira masih jauh, jadi tidak dalam waktu dekat ini,” kata Paryono, Senin, 28 Desember 2020.
Paryono menjelaskan, dalam skema perhitungan gaji PNS yang baru, komponen pada penghasilan hanya terdiri dari dua, yaitu gaji dan tunjangan. Formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.