Sri Mulyani: Kenaikan Cukai Rokok Mulai Berlaku 1 Februari 2021
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 10 Desember 2020 15:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan efektif berlaku mulai 1 Februari 2021. Hal itu, kata dia, untuk memberikan kesempatan kepada jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta industri mempersiapkan.
"Mulai dari pencetakan cukai yang baru, dan industri untuk melakukan adjustment dalam hal pelekatan cukai hasil tembakau dengan tarif yang baru pada Desember dan Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis, 10 Desember 2020.
Menurutnya, jajaran Ditjen Bea dan Cukai ada membentuk satuan tugas untuk melayani terkait dengan penerbitan dan penetapan pita cukai dengan tarif yang baru. Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan saat ini sedang dalam proses harmonisasi.
Ditjen Bea dan Cukai, kata dia, juga akan memastikan bahwa proses transisi dari kebijakan CHT yang baru ini akan berlaku 1 Februari 2021, dapat berjalan tanpa hambatan.
"Saya meminta kepada seluruh jajaran Ditjen Bea dan Cukai untuk melakukan sosialisai terkait berbagai aturan akibat kenaikan CHT ini," kata dia.
<!--more-->
Kemenkeu akan terus bersinergi dengan kementerian dan lembaga, karena dimensi dari kebijakan cukai hasil tembakau memang memiliki dimensi yang luas.
"Saya berharap kebijakan ini akan memberikan kepastian kepada industri dan kepada seluruh pemangku kepentingan dan kita akan terus bekerjasama dengan bebagai pihak untuk menjalankan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau 2021," ujar Sri Mulyani.
Adapun dia mengumumkan akan menaikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen pada 2021.
"Kebijakan cukai ini adalah besaran tarif cukai hasil tembakau yang berubah dan perlu kami naikkan 2021 dalam suasana masih terjadinya Covid-19," kata dia.
Baca: Ingatkan Soal Korupsi, Sri Mulyani: Uang Sangat Powerful dan Bisa Menggoda
HENDARTYO HANGGI