KPPU Akan Panggil PT ACK terkait Dugaan Monopoli Bisnis Lobster
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 26 November 2020 15:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU akan segera memanggil PT Aero Citra Kargo (ACK) terkait dugaan monopoli pengiriman ekspor benih bening lobster (benur). KPPU tengah mendalami dugaan praktik monopoli tersebut melalui penelitian.
“Dalam waktu dekat ini (ACK) akan dipanggil,” tutur Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Deswin Nur saat dihubungi pada Kamis, 26 November 2020.
Surat pemanggilan, kata Deswin, akan ditujukan kepada pimpinan perusahaan. Dia tidak menyebutkan tanggal pasti pemanggilan dilakukan.
Setelah itu, KPPU akan memutuskan kelanjutan perkara. “Apakah penelitian akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan atau tidak,” kata Deswin.
ACK disinyalir menjadi satu-satunya badan usaha yang ditunjuk sebagai perusahaan pengirim ekspor BBL. Sumber Tempo yang mengetahui jalannya proses ekspor mengatakan Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi) yang beranggotakan 40 eksportir menunjuk ACK.
Pelobi ditengarai bisa mengatur tata niaga ekspor sehingga program ini melenceng dari ketentuan. Eksportir yang tidak menggunakan jasa ACK pun dipersulit saat mengurus penerbitan surat penetapan waktu pengeluaran atau SPWP.
<!--more-->
Kabar ini dikonfirmasi Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan. “Semua anggota eksportir tidak ada yang berani pakai kargo lain selain ACK. Saya satu-satunya yang mencoba pakai jasa perusahaan lain dan dipersulit,” kata Chandra.
Tersangka kasus suap izin usaha perikanan, Andreau Pribadi, diduga berperan besar dalam kasus monopoli perusahaan pengiriman. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut, menurut sejumlah sumber, memimpin rapat konsolidasi perusahaan penerima izin ekspor di kantor KKP pada 2 Juni lalu.
Saat dikonfirmasi, pada Selasa petang, 24 November lalu Andreau mengatakan bahwa perannya dalam ekspor lobster adalah sebagai Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Isaha Perikanan Budidaya Lobster. "Ini berdasarkan Kepmen Nomor 53 Tahun 2020," katanya dalam pesan pendek.
Dua nomor telepon Direktur ACK Lutpi Ginanjar tidak aktif ketika Tempo mengkonfirmasi adanya dugaan monopoli. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan pengurus ACK, Siswandi, sebagai tersangka dugaan suap izin usaha perikanan bersama Andreau. Menteri KKP yang telah mengundurkan diri, Edhy Prabowo, juga masuk pusaran tersangka dugaan kasus suap.
Baca: Pengusaha Mengaku Dipersulit saat Mengekspor Benih Lobster Tanpa Jasa PT ACK
FRANCISCA CHRISTY ROSANA