TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Gopprera Panggabean melaporkan, minggu ini KPPU telah menjadwalkan pemanggilan kepada tujuh maskapai dan pemerintah untuk mengumpulkan informasi tentang kenaikan harga tiket pesawat jelang Ramadan.
Tujuh maskapai itu yakni PT Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
KPPU juga akan mengirim permintaan informasi kepada asosiasi terkait dan agen perjalanan, guna mendapatkan informasi tentang kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai penerbangan. Mulai dari jumlah tiket yang dijual, subclass harga tiket yang dijual, maupun kebijakan maskapai lainnya.
“KPPU juga akan menilai apakah kenaikan harga tiket disebabkan adanya kenaikan permintaan, kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah dan atau harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasi maskapai penerbangan atau dikarenakan adanya dugaan perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh perusahaan maskapai penerbangan,” ujar Gopprera.
Ia berujar bentuk kesepakatan dari maskapai tidak selalu soal tarif atau melalui penetapan harga tiket. Ia menjelaskan, harga jual tiket maskapai yang tidak melebihi harga tarif batas atas, bukan berarti tidak terjadi kartel harga.
“Kesepakatan atau koordinasi antar maskapai dalam menjual subclass harga tiket pesawat yang mendekati tarif batas atas namun tidak melewati melewati tarif batas atas, atau bersama-sama tidak menjual atau menawarkan subclass harga tiket murah, atau menawarkan subclass harga tiket murah namun dengan jumlah yang sangat sedikit, juga dapat diduga mengarah pada pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999,” ujar dia.
Tidak tertutup kemungkinan, KPPU dapat menginisiasi penyelidikan awal perkara inisiatif apabila ditemukan adanya perilaku yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999. KPPU mengklaim akan berhati-hati dalam melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket saat ini.
Sebagai informasi, subclass merupakan diferensiasi harga pada dunia penerbangan yang dikelompokan dalam satu paket kelas tertentu. Pasar yang kompetitif akan mendorong maskapai untuk melakukan penjualan tiket dengan berbagai subclass, mulai dari harga tiket terendah sampai harga tertinggi.
Namun, pengaturan subclass juga dapat menjadi instrument maskapai untuk mengatur harga tiket di pasar. Aturan itu termaktub dalam Putusan Perkara No. 15/KPPU-I/2019 tentang Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.
Di sana terurai jelas berbagai perilaku yang saling menyesuaikan yang dilakukan oleh ketujuh maskapai. Misalnya melalui pengurangan penjualan subclass dengan harga tiket murah, atau peningkatan jumlah pembatalan penerbangan.
Pilihan Editor: Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU