Ingin Investasi Emas Digital? Simak Tips dari Praktisi Hukum

Sabtu, 14 November 2020 20:45 WIB

Petugas menunjukkan emas batangan yang dijual di Butik Emas Antam, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2020. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Investasi emas fisik via digital sekarang telah menjadi tren. Meski demikian, masyarakat tetap diminta waspada, karena kondisi seperti ini sering dimanfaatkan lembaga investasi tidak berizin alias bodong.

Emas menjadi instrumen investasi yang sangat menarik saat ini, karena harganya meningkat. Seiring dengan itu, pesatnya perkembangan teknologi turut mendorong hadirnya investasi emas secara digital.

Praktisi Hukum Bisnis Andy R. Wijaya mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi. Dia memberikan tips apa saja yang harus diperhatikan sebelum memutuskan berinvestasi.

"Pertama, masyarakat selaku investor kalau mau berinvestasi harus di lembaga investasi yang mendapat izin dari OJK," kata Andy seperti dikutip, Sabtu 14 November 2020.

Menurutnya sebagus apapun lembaga investasi atau setinggi apapun keuntungannya kalau tidak ada izin dari OJK, maka ada potensi penipuan.

Advertising
Advertising

Kedua, jangan tergiur dengan profit yang tinggi. Masyarakat mesti tahu bahwa profit tinggi selalu diiringi risiko yang juga tinggi.

<!--more-->

"Maka jika ada janji keuntungan tinggi apalagi flat tiap bulan, pasti bohong. Investasi emas digital di pasar bursa berjangka keuntungannya tidak bisa flat," ujar Andy.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyebutkan bahwa kunci dalam berinvestasi adalah logis dan legal.

Logis artinya adalah dapat dinilai dari tawaran investasinya. "Kalau tidak masuk akal, bahkan dua kali dari deposito maka berhati-hati dan legal harus dicek izin usaha dari OJK,” ujar Hoesen.

Hoesen mengatakan, modus penipuan investasi yang saat ini banyak ditemukan seperti penghimpunan dana, terlebih yang berbasis online. Lalu, modus kegiatan penasihat investasi yang ternyata tidak memiliki izin dari OJK.

Mengutip dari laman resmi OJK, ciri utama penipuan berkedok investasi adalah tidak dimilikinya dokumen perizinan yang sah dari regulator (pengawas) terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti-Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lainnya.

Pada umumnya, perusahaan penipu berbentuk badan usaha seperti perseroan terbatas (PT) atau koperasi simpan pinjam dan hanya memiliki dokumen akta pendirian/perubahan perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Keterangan domisili dari lurah setempat, dengan legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

<!--more-->

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, diatur bahwa perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game).

Pada beberapa kasus, ditemukan pula perusahaan pengerah dana masyarakat yang mengakui dan menggunakan izin usaha perusahaan lainnya dalam operasinya.

Baca: Sinyal Ekonomi Membaik, Tren Penurunan Harga Emas Diprediksi Berlanjut

Berita terkait

Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

6 jam lalu

Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah memprioritaskan pengusaha dalam negeri untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

7 jam lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kementerian Investasi Bukukan Investasi Senilai Rp 401,5 Triliun

10 jam lalu

Kementerian Investasi Bukukan Investasi Senilai Rp 401,5 Triliun

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membukukan realisasi investasi senilai Rp 401,5 triliun pada triwulan I 2024.

Baca Selengkapnya

Sinar Mas Land Melalui Digital Hub Gelar DNA VC Startup Connect

11 jam lalu

Sinar Mas Land Melalui Digital Hub Gelar DNA VC Startup Connect

Sinar Mas Land melalui Digital Hub berkomitmen untuk terus mendukung kemajuan ekosistem startup digital potensial di Indonesia melalui gerakan Digital Hub Next Action (DNA).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

1 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.326.000 per Gram

1 hari lalu

Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.326.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang atau emas Antam stagnan di level Rp 1.326.000 per gram dalam perdagangan Ahad, 28 April 2024

Baca Selengkapnya

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

1 hari lalu

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

PT Freeport Indonesia berhasil memproduksi tembaga 1,65 miliar pound serta 1,97 juta ounces emas dan meraup laba bersih Rp 48,79 triliun pada 2023.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

2 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya